![KY Beri 11 Masukan Rancangan KUHAP kepada Komisi III DPR KY Beri 11 Masukan Rancangan KUHAP kepada Komisi III DPR](/storage/assets/uploads/picture/yb2s2f67_usulan-KUHAP-KY-DPR.jpg)
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan rapat Kerja Komisi III DPR dalam rangka meminta masukan terkait substansi Hukum Acara Pidana, Senin (10/02/2025) di Gedung DPR, Jakarta. Ketua KY Amzulian Rifai yang didampingi Anggota KY Joko Sasmito dan Binziad Kadafi menjelaskan bahwa ada 11 catatan terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertama, KY menegaskan agar pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) semestinya menjadi perhatian serius yang di dalam termasuk pengawasan terhadap hakim oleh KY. Dengan dimasukkannya pengawasan di dalam KUHAP, maka akan memberikan legitimasi kuat bagi lembaga-lembaga pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Bila perlu pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur dalam bab tersendiri dalam perubahan KUHAP," ungkap Ketua KY Amzulian Rifai.
Kedua, perlindungan hak tersangka dan terdakwa terkait akses dalam pemeriksaan perkara pada tahapan upaya hukum. KY
mengusulkan agar pemeriksaan perkara tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA) diatur secara tegas di dalam perubahan KUHAP, yaitu memberikan akses kepada para pihak, utamanya pihak terpidana. Demikian juga kepada KY yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, termasuk dalam perkara yang sifatnya tertutup untuk umum. Akses tersebut dapat diberikan sekurang-kurangnya pada tahap pembacaan putusan, di mana pihak berperkara diundang untuk hadir mengikuti sehingga mengetahui secara langsung materi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
“Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka, setidaknya pada saat pembacaan putusan di tingkat upaya hukum baik banding, kasasi atau PK, maka dapat diminimalisir adanya putusan gelap yang tiba-tiba berubah dari materi yang dibacakan oleh majelis hakim,” tegas Amzulian.
Masukan ketiga dari KY termasuk pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana. Keempat adalah penyatuan atau kodifikasi atas ketentuan hukum formil yang tersebar di beberapa undang-undang. Kelima, pemeriksaan secara elektronik dimunculkan dan di atur secara tegas.
Masukan selanjutnya meliputi implementasi pengamanan dalam persidangan; penyediaan bantuan hukum bagi terpidana; pemeriksaan di persidangan dapat dilengkapi dengan rekaman; pengaturan mengenai hak ingkar dan benturan kepentingan; pembatasan perkara yang bisa diajukan kasasi; dan pengembangan kapasitas dan kapabilitas hakim dalam menangani perkara pidana yang kompleks.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengucapkan terima kasihnya atas masukan dari KY dan akan menjadikan masukan ini sebagai salah satu acuan dalam pembahasan Rancangan KUHAP.
“Pastinya rapat ini tidak akan berhenti di sini saja. Akan ada pembahasan lain lagi, dan saya harapkan partsipasi dari KY,” harap Habiburokhman. (KY/Noer/Festy)