Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengadakan pertemuan terkait temuan pidana saat KY melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim. Selain itu juga dibahas perkembangan kasus yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap dalam persidangan terdakwa GRT. Kunjungan Pimpinan dan Anggota KY tersebut diterima Jaksa Agung Burhanuddin, Selasa (12/11/2024) di di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta.
“Kewenangan KY ada di wilayah etik, tetapi di dalam pemeriksaan etik oleh KY, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini bersifat pidana. Namun, kewenangan kami tidak sampai ke situ, sehingga kami sampaikan hal tersebut. Pak Jaksa Agung berkenan menindaklanjuti kalau ada hal-hal bersifat pidana yang secara teknis akan dibicarakan oleh tim lebih lanjut,” ujar Ketua KY Amzulian Rifai.
Ketua KY juga mengungkap koordinasi rutin antarlembaga ini juga membahas soal pendalaman kasus yang menjerat majelis hakim PN Surabaya. Sebelumnya, KY telah merekomendasikan sanksi berat kepada majelis hakim PN Surabaya berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para hakim terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). “Sejauh ini kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung itu sangat baik, tidak ada halangan ketika ada usul pembentukan MKH dari salah satu institusi itu," lanjut Amzulian.
Lebih lanjut, Ketua KY Amzulian Rifai menjelaskan bahwa telah membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT. “Terkait dengan pemeriksaan lanjutan terkait dengan yang kasasi, tentu kami, KY, sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti itu. Kami minta agar publik untuk bersabar mengenai hasil pemeriksaan KY karena tim tersebut masih bekerja,” pungkas Amzulian. (KY/Festy)