Pemantaun Persidangan Perkara Pemilu 2024: Hakim Terapkan KEPPH
Anggota KY oko di hadapan media saat merilis hasil pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 periode Januari s.d Oktober pada Rabu, (6/11/2024) di Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Komisi Yudisial (KY), KY merilis hasil pemantauan persidangan perkara tindak pidana Pemilu 2024. KY telah melakukan 74 pemantauan persidangan yang tersebar di 23 provinsi pada 52 Pengadilan Negeri terhadap 156 hakim. Dalam program prioritas nasional ini, KY tidak menemukan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh para hakim yang menangani perkara tindak pidana Pemilu 2024.

Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito berpendapat, adanya KY di persidangan diyakini berdampak pada kepatuhan hakim dalam menjalankan KEPPH.

"Kalau KY pantau, hakim cenderung bersidang sesuai hukum acara yang berlaku karena merasa diawasi. Kehadiran KY juga berdampak pada kepatuhan hakim terhadap KEPPH. KY memastikan hakim bersikap independen dan imparsial saat bersidang," ungkap Joko di hadapan media saat merilis hasil pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 periode Januari s.d Oktober pada Rabu, (6/11/2024) di Jakarta.

Selain itu, Joko juga meyakini bahwa kepatuhan hakim saat mengadili perkara tindak pidana pemilu dipengaruhi oleh hakim itu sendiri karena sudah terlatih dan kompeten dengan perkara yang diperiksa. KY juga telah memberikan pelatihan tematik terkait perkara Pemilu dan Pemilihan bagi hakim, serta menyelenggarakan ToT pemantauan persidangan untuk pemantauan mandiri yang melibatkan masyarakat.

"KY telah melakukan ToT bagi pemantau persidangan dengan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Kemenpora, Perludem, FH UI sesuai deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil pada Januari lalu. Selain itu, pembekalan untuk hakim juga sudah ada sehingga hakim yang ditunjuk mengadili pasti hakim yang sudah dilatih oleh KY, semoga saja itu hakim selalu menunjukkan kompetensi yang baik," harap Joko.

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh KY, perkara Pemilu tahun 2024 masih didominasi oleh persoalan mengenai politik uang, disusul dengan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu pada masa kampanye, ketidaksesuaian proses pemberian suara (lebih dari satu suara), pelanggaran larangan kampanye, dan penggagalan pemungutan suara.

Joko pada kesempatan yang sama mengapresiasi dan berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan media dalam proses pemantauan persidangan pada Pemilihan/Pilkada mendatang. Menurut Joko, pemantauan persidangan adalah upaya preventif KY dalam

menjaga hakim agar tetap bekerja secara profesional. KY juga memastikan para hakim menerapkan hukum acara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait