KY Apresiasi Pemerintah dan MA atas Terbitnya PP No. 44 Tahun 2024
Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dengan terbitnya PP ini menunjukkan kepedulian semua pihak yang begitu besar atas kesejahteraan hakim. 

"KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang telah terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 diterbitkan," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata merespons terbitnya PP No. 44/ 2024 ini. 

PP tersebut juga menyebutkan bahwa hakim diberikan kenaikan gaji berkala, apabila memenuhi persyaratan tertentu. KY, lanjut Mukti Fajar, tentu mengapresiasi keputusan untuk mengakomodir tuntutan para hakim akan kenaikan gaji dan tunjangan secara berkala, sehingga ke depan tidak akan terjadi lagi keadaan seperti kemarin di mana tidak ada kenaikan selama 12 tahun.

Dengan terbitnya PP ini, semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan tentang kenaikan gaji secara berkala, terutama terhadap dua poin. Pertama, tuntutan kenaikan gaji berkala yang secara otomatis akan diterapkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3D. Artinya, kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan hakim secara otomatis  jika telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan berkala, dan adanya hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.

Kedua, adanya  penyesuaian hak keuangan hakim, apabila pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS, sebagaimana termaktub dalam Pasal 11F ayat (3).

Mukti Fajar juga menyampaikan hal baru di dalam PP ini, yaitu mekanisme Penilaian Kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b. 

"KY mengapresiasi adanya hal baru dalam PP ini, yaitu mekanisme Penilaian Kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b, khususnya mengenai syarat penilaian kinerja hakim dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," tambah Mukti Fajar.

Ia juga berharap, respons positif dari pemerintah soal peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu juga harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. (KY/Festy)


Berita Terkait