Penghubung KY Sultra Paparkan KEPPH kepada Bawaslu Sultra
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan 10 butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (14/10/2024).

Kendari (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan 10 butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (14/10/2024).

Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria menyampaikan bahwa hakim itu memiliki kode etik yang mengikat, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.

“Kode etik itu mengikat hakim, baik di dalam kedinasan maupun di luar. Karena itu, kita bersama-sama harus memastikan bahwa kode etik tersebut dijalankan dengan baik, termasuk teman-teman Bawaslu jika nantinya berperkara di pengadilan, baik itu PN ataupun PTUN,” ujarnya mengawali paparan.

KEPPH merupakan panduan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama antara MA dan KY.

“Jadi ada 10 butir KEPPH yang menjadi panduan hakim, yaitu berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, bersikap professional,” pungkasnya. (KY/Amrul/Festy)


Berita Terkait