KY dan Unpas Perpanjang Kerja Sama untuk Wujudkan Peradilan Bersih
Komisi Yudisial (KY) dan Universitas Pasundan (Unpas) melakukan perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), Kamis (17/10/2024) di Gedung Rektor Universitas Pasundan,

Bandung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Universitas Pasundan (Unpas) melakukan perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), Kamis (17/10/2024) di Gedung Rektor Universitas Pasundan, Bandung Jawa Barat. Kerja sama ini merupakan pengembangan sumber daya manusia, yang meliputi aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka terwujudnya peradilan bersih. 

Menurut Ketua KY Amzulian Rifai, KY memiliki kenangan khusus dengan Unpas karena guru besar sekaligus Ketua KY Paruh II Periode Juli 2018 s.d. Desember 2020, yaitua alm. Jaja Ahmad Jayus berasal dari Unpas.

“Kolega kami, almarhum Jaja Ahmad Jayus adalah mantan Ketua KY. Untuk itu, saya selalu menunggu jika ada kerja sama atau kesempatan hadir di sini tolong prioritaskan," ungkap Amzulian.

Di kesempatan itu, Amzulian juga menyampaikan bahwa kesejahteraan suatu negara, sulit dicapai tanpa tegaknya hukum.

“Maka di dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, Pasal 1 ayat 3 mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, tetapi problemnya justru negara hukum itu kalau kita tanyakan pada masyarakat, rata-rata menyatakan kecewa dengan sistem hukum kita. Hal itu adalah fakta yang mesti kita akui, bahwa masih ada problem," ujar Amzulian.

Amzulian melanjutkan, “Salah satu ciri negara maju, seperti Australia misalnya. , maka di sana tingkat kepercayaan terhadap pengadilannya begitu tinggi. Kalau kepercayaannya rendah tentu akan jadi problem, maka apapun persoalan hukum di kita akan selalu dibanding, akan selalu dikasasi, PK (Peninjauan Kembali) berkali-kali, sehingga tidak ada kepastian hukum," jelas Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.

Sementara Rektor Unpas Azhar Affandi menyatakan bahwa kerja sama dengan KY  merupakan rencana yang digagas oleh Fakultas Hukum dan merupakan sebuah langkah untuk saling bersinergi antar lembaga negara dengan institusi pendidikan.  

“Semoga nota kesepahaman ini bukan hanya di atas kertas, tetapi memang bisa diimplementasikan, dan 3  tahun kerja sama ini dapat memberikan sinergi antar kedua belah pihak," pungkas Azhar. (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait