KY dan MA Pastikan Terus Perjuangkan Kesejahteraan Hakim
Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah bersama anggota KY saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Rabu (09/10/2024) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mempunyai tugas lain, yaitu mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. KY memastikan tetap hadir untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim, tidak hanya gaji, tetapi juga rumah dinas, keamanan, dan tunjangan lainnya. Oleh karena itu, KY akan berkolaborasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyuarakan kesejahteraan para hakim.

"KY prihatin dan terus mengikuti usaha rekan-rekan di SHI, termasuk saat ke Komisi III DPR. Saya merasa terharu melihat hakim berpelukan di Ruang Komisi III DPR, karena melihat bagaimana proses mereka terlahir menjadi hakim. Jangan tanyakan bagaimana peran dan perhatian KY karena kami sangat peduli. Kita  bersyukur ada Anggota DPR yang menelepon presiden terpilih dalam pertemuan tersebut. Kemudian Dirjen Anggaran kemarin (07/10) sudah menyanggupi, tetapi besarannya apakah sesuai tidak dengan harapan, maka kita belum tahu,” ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Rabu (09/10/2024) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Menurut Nurdjanah, KY mendukung usaha SHI, karena mengingat PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung yang sudah tidak berubah selama 12 tahun. 

Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, dukungan KY bersama MA sebagai sikap bersama kelembagaan untuk peningkatan kesejahteraan hakim.

"Yang pertama, KY dan KA memahami kegelisahan para hakim yang menuntut peningkatan kesejahteraan karena tidak mengalami peningkatan selama 12 tahun terakhir. KY dan MA memastikan akan memberi perhatian dan mendukung tuntutan peningkatan kesejahteraan yang digaungkan para hakim ini, mengingat pemenuhan kesejahteraan merupakan salah satu upaya dalam menjaga integritas dari para hakim," jelas Joko.

Joko memperinci, yaitu pertama, peningkatan tunjangan jabatan hakim karena sejak tahun 2012 belum ada penyesuaian kenaikan. 

Kedua, peningkatan tunjangan kemahalan karena saat ini para hakim kesulitan pada saat mutasi atau pindah lokasi penempatan. 

Ketiga, perlu adanya jaminan kesehatan yang meng-cover keluarga hakim karena saat ini asuransinya hanya untuk hakim saja. 

Keempat, perlu ada atensi untuk jaminan keamanan hakim dan pengadilan. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait