KY Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim
Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya para hakim untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan, khususnya kenaikan gaji yang belum mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya para hakim untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan, khususnya kenaikan gaji yang belum mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.

"Apa yang menjadi kegundahan teman-teman hakim ini, KY sangat memahami dan mendukung karena KY tahu sejarah PP Nomor 94 Tahun 2012 ini. Jika dihitung sampai saat ini sudah 12 tahun. KY mempunyai tugas untuk menyejahterakan hakim, tetapi tidak bisa jalan sendiri karena anggarannya berada di Mahkamah Agung (MA)," jelas Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Senin (07/10/2024) di Gedung MA, Jakarta.

Nurdjanah melanjutkan, KY dan MA terus berkomunikasi sejak lama. Bahkan, ketika bertemu dengan Ketua KY, kesejahteraan hakim selalu dibahas agar PP 94 Tahun 2012 ini ada perubahan. Ketua KY juga sudah bertemu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapennas, kemudian menerima kabar bahwa presiden menyambut baik dan telah dijadikan prioritas. Saat pemilu usai dan presiden berikutnya sudah terpilih, Ketua KY juga langsung menghadap dan membahas hal yang sama. Bahkan saat bertemu Bagian Anggaran MA, Nurdjanah ikut menyampaikan agar menambah anggaran take home pay para hakim. 

“Memang di tahun 2024 ini tidak ada (anggaran), sehingga dari KY akan terus memperjuangkan,” ujar Nurdjanah.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri Dirjen Anggaran yang memberikan gambaran bahwa akan ada kenaikan gaji yang disetujui untuk naik walau besarannya masih belum diketahui. 

“Jadi buat hakim yang jauh-jauh dari tempat kedudukan untuk ke sini, mudah-mudahan kita tinggal sama-sama menunggu PP yang  baru mengatur take home pay ini segera dilegalisasi,” harap Nurdjanah.

Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa KY memahami kegelisahan hakim tentang persoalan kesejahteraan, karena berpotensi menjadi pintu masuk perbuatan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). MA dan KY berkomitmen memperjuangkan hal ini agar hakim tetap independen. Keberadaan fasilitas rumah dinas juga menjadi perhatian KY dan MA untuk berkomitmen mengawal proses peningkatan kesejahteraan hakim. 

“Fakta bahwa sudah ada pembicaraan mengenai kenaikan penghasilan ini patut disyukuri. KY dan MA berharap pemerintah bisa mendukung dalam meningkatkan kesejahteraan hakim,” pungkas Mukti.

Dalam audiensi SHI ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar MA, Ketua dan Perwakilan IKAHI, Dirjen Anggaran Kemenkeu beserta jajarannya, perwakilan Bapennas, pejabat di Dirjen dan Kesetjenan MA, dan mantan hakim agung. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait