Kenalkan KY, Penghubung KY Sumut Gandeng Masyarakat Adat Deli Serdang
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Pengurus Besar Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PB BPRPI Sumut) menggelar edukasi publik “Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY" di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (07/09/2024).

Deli Serdang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Pengurus Besar Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PB BPRPI Sumut) menggelar edukasi publik “Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY" di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (07/09/2024). Edukasi publik ini juga mengajak masyarakat adat di Komunitas Adat Kampung Terjun untuk mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa.

Koordinator Penghubung KY Sumut Muhrizal Syahputra menyampaikan, kegiatan ini adalah ruang edukasi untuk memberikan pemahaman kedudukan KY dan meningkatkan partisipasi  publik untuk menjaga peradilan bersih dan berwibawa.

“KY memiliki wewenang dan tugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dengan cara menegakkan Kode Etik Perilaku dan Pedoman Hakim (KEPPH). Oleh sebab itu, kami selalu berupaya turun langsung ke masyarakat, khususnya masyarakat adat yang tergabung dalam BPRPI di Kampung Adat Terjun guna menjelaskan agar masyarakat adat bisa memahami dan mengetahui tentang wewenang dan tugas kami. Selain itu, juga kami berharap agar masyarakat dapat mendukung penguatan KY dan RUU KY," ucap Koordinator Penghubung KY Sumut yang akrab dipanggil Bung Rizal ini. 

Kepala Pusat Studi HAM UNIMED Majda El Muhtaj menyampaikan peran serta masyarakat adat penting dalam menjaga marwah peradilan di tengah tantangan penegakan hukum yang begitu kompleks.

Masyarakat adat melekat dalam konstitusi dengan penamaan masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional. Oleh karena kedudukan yang konstitusional, maka menjadi penting memberi pemahaman bersama mengawasi peradilan dengan mendorong pemahaman hakim berkaitan dengan hak-hak tradisional atau masyarakat adat.

“Kita harus bisa memastikan eksistensi masyarakat adat dan memastikan entitas hukum adat terlindungi oleh kebijakan nasional. Proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat mendapatkan tantangan yang luar biasa, tapi perlu diketahui komitmen Presiden yang juga melekat pada Presiden selanjutnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham 2021-2025), meletakkan masyarakat adat bagian dari kelompok rentan yang menjadi sasaran utama Perpres,” ucap Majda El Muhtaj.

Praktisi hukum Irfan Fadila Mawi menyinggung persoalan hak-hak hukum masyarakat adat. Di tengah maraknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat, maka menjadi sangat penting masyarakat adat memahami dan mengetahui hak-haknya kala berhadapan dengan hukum.

“Masyarakat adat sering dihadapkan dengan cara pandang yang kaku dalam praktik berhukum. Aparat Penegak Hukum (APH) kerap melalaikan hak hukum masyarakat adat,” ucap Irfan Fadil Mawi.

Di sisi lain, Ketua Umum BPRPI Alfi Syahri menyampaikan BPRPI yang sudah berdiri sejak lama dan kerap berhadapan dengan pengadilan. 

“Maka ke depan masyarakat adat khususnya BPRPI akan terus berdiri mengingatkan peradilan kita untuk mendorong hakim-hakim yang mengadili sengketa agraria wajib terlebih dahulu memahami secara utuh sejarah tanah kita yang sebenarnya. Dan tentu KY, kami harapkan bisa memberikan pemahaman ini, sehingga peradilan benar-benar adil bagi masyarakat khususnya masyarakat adat,” pungkas Alfi Syahri.

Peserta yang hadir dalam edukasi publik yang dilaksanakan oleh Penghubung (KY) Sumut dengan BPRPI terdiri dari perwakilan 3 kabupaten dan 24 kampung, serta pengurus kampung masyarakat adat di bawah naungan BPRPI Sumut. (KY/Muhrizal/Festy)


Berita Terkait