Jakarta (Komisi Yudisial) – Sidang majelis kehormatan hakim (MKH) memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada hakim yang terlibat perselingkuhan, yakni hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek berinisial RR.
"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim,” ujar Hakim Agung Syamsul Maarif yang bertindak sebagai ketua majelis, Kamis (05/09/2024) di Gedung MA, Jakarta.
Hakim Agung Syamsul Maarif menjelaskan bahwa sanksi tersebut telah sesuai dengan aturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berlaku.
"Seperti dimaksud Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," lanjut Syamsul Maarif.
Kasus tersebut berawal dari laporan pelapor yang merupakan istri sah terlapor. RR yang saat itu bertugas sebagai hakim di PN Baturaja melakukan perselingkuhan sejak tahun 2020. Perselingkuhan tersebut diketahui pelapor. Kemudian terlapor mengakui perselingkuhan tersebut, bahkan sudah tinggal bersama.
Terlapor kemudian berjanji mengakhiri hubungan, bahkan sudah menandatangani surat permintaan sumpah tidak akan berselingkuh kembali pada Mei 2021. Namun, ketika RR dimutasi ke PN Trenggalek, ternyata ia tidak mengakhiri hubungan. Bahkan, keduanya akhirnya menikah secara siri pada Desember 2021 di Bogor.
Dalam proses pembelaan di MKH, maka ditemukan beberapa fakta terbaru. Pernikahan siri antara terlapor dan perempuan berinisial F sudah memiliki anak. Namun, saat ini terlapor sudah berpisah dengan F, sementara RR saat ini tinggal dengan ibunya di Surabaya. Pelapor yang merupakan istri sah RR yang telah menikah dengan terlapor sejak 2009 belum mengajukan perceraian dari pelapor.
Dalam sidang menghadirkan ibu kandung RR yang meminta agar terlapor masih dapat berkarier sebagai hakim karena merupakan tulang punggung anak dan keluarga. Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga memberikan pembelaan. Namun, majelis tidak sepakat dengan pembelaan IKAHI, bahwa tidak dapat ditemukan alasan untuk menganulir hasil rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hal yang meringankan dalam putusan adalah hakim RR merasa bersalah, menyesal, dan mengakui terus terang tidak akan mengulangi. Terlapor juga tulang punggung keluarga, dan sudah tinggal bersama ibunya di Surabaya yang sakit-sakitan. Ketiga anak terlapor juga masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup. Hal yang memberatkan terlapor telah menikah siri yang secara nyata telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan perbuatan terlapor memberikan dampak buruk bagi institusi MA.
Dalam pertimbangan, sanksi yang dijatuhkan kepada hakim terlapor tidak sama persis dengan bunyi ketentuan Pasal Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Karena hakim terlapor belum memenuhi syarat menerima hak pensiun, maka yang dimaksud oleh MKH adalah hakim terlapor diberhentikan dengan hormat sebagai hakim dan tidak diberhentikan sebagai PNS.
"Menyatakan hakim terlapor RR terbukti melanggar huruf j pengaturan angka 5.1.1 angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH," ungkap Hakim Agung Syamsul Maarif.
Dalam sidang MKH atas usulan MA ini, perwakilan dari MA adalah Hakim Agung Syamsul Maarif, Yosran dan Maria Anna Sumiati. Sedangkan dari KY terdiri dari Siti Nurdjanah, Sukma Violetta, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata. (KY/Noer/Festy)