KY Pastikan Proses Seleksi CHA dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA Sesuai Prosedur dan Ketentuan
Anggota KY dan Juru Bicara dalam siaran pers "Respons KY terkait Penolakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2024" yang dirilis Kamis, (29/8/2024).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi III DPR RI memutuskan menolak seluruh calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus Pajak dianggap tidak memenuhi syarat berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim. Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa telah melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"KY merespons pernyataan Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA yang telah diusulkan KY untuk menjadi perhatian publik," ujar Anggota KY dan Juru Bicara dalam siaran pers yang dirilis Kamis, (29/8/2024).

Mukti Fajar juga mengungkap, hingga siaran pers diturunkan, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan tersebut, sehingga pihaknya belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut. Dua calon hakim agung kamar TUN khusus pajak yang tidak memenuhi syarat merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lebih lanjut Mukti Fajar menjelaskan, secara normatif, hakim pajak merupakan jalur hakim karir yang berdasarkan UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung bahwa berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim. Namun, pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002, yaitu berdasarkan UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di mana syarat usia minimal menjadi hakim pajak adalah 45 tahun. 

"Dengan demikian, tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim," tambahnya.

Ia juga menegaskan bila kebutuhan MA akan hakim agung TUN khusus pajak sangat mendesak, yaitu dengan jumlah tumpukan perkara sebanyak 7000 lebih. Saat ini MA hanya mempunyai 1 orang hakim agung TUN khusus pajak, sementara pendaftar calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terbatas, sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA.

Selain ketentuan tersebut, tambah Mukti Fajar, sudah ada preseden seleksi calon hakim agung di masa sebelumnya, dengan isu yang sama, yaitu pengangkatan 4 hakim agung militer yang belum memenuhi syarat 20 tahun.

"Untuk selanjutnya, KY menunggu surat resmi tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 dari DPR RI, khususnya Komisi III. Di mana surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan KY," pungkas Mukti Fajar. (KY/Festy)


Berita Terkait