KY Buka Kesempatan Magang bagi Mahasiswa
Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari puluhan mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional Politeknik Negeri Jakarta, pada Kamis (15/08/2024).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari puluhan mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional Politeknik Negeri Jakarta, pada Kamis (15/08/2024). Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in menjelaskan mengenai keberadaan jabatan fungsional Penerjemah di KY. 

“Penerjemah juga bertugas mendampingi pimpinan dalam pertemuan dengan pihak asing, seperti dengan pertemuan dengan perwakilan Duta Besar Selandia Baru pada pagi hari ini,” beber Juma’in.

Penerjemah pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Salah satu tugasnya adalah penyuntingan, yakni melakukan pemeriksaan dan perbaikan naskah dengan fokus pada ketepatan dan ketertiban tata bahasa. Penerjemahan dilakukan terhadap naskah teks jurnalistik berupa berita, siaran pers, infografis, dan konten web lainnya. Penerjemahan naskah teks hukum dilakukan terhadap abstrak Jurnal Yudisial, undang-undang/ peraturan, dan MoU/naskah hukum lain. Penerjemahan naskah persuratan dilakukan terhadap surat dinas, pidato/ sambutan, minutes of meeting (notulensi), ToR/ proposal, maupun presentasi.

Salah satu topik yang menarik perhatian peserta audiensi adalah mengenai kesempatan magang. Tata cara pengajuan magang di KY berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2023. Adapun persyaratan magang  adalah mendapatkan rekomendasi/surat pengantar dari perguruan tinggi mitra kerja sama; melampirkan transkrip nilai atau kartu hasil studi semester terakhir; melampirkan proposal pengajuan magang; dan memiliki IPK min 2,50 (PTN) dan 3,00 (PTS).

Sedangkan persyaratan magang mahasiswa (mandiri/individu) adalah minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 25 tahun; telah melaksanakan paling sedikit 4 (empat) semester masa studi; mendapatkan rekomendasi/surat pengantar dari perguruan tinggi asal; melampirkan transkrip nilai atau kartu hasil studi semester terakhir; melampirkan proposal pengajuan magang; dan memiliki IPK min 2,50 (PTN) dan 2,75 (PTS).

“KY sangat membuka kesempatan bagi teman-teman yang berminat melakukan magang di KY, selama masih memenuhi persyaratan. Semoga ada nantinya dari peserta audiensi yang tertarik magang di KY nanti,” harap Juma’in. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait