Perwakilan Kedutaan Besar Selandia Baru Sambangi KY
Perwakilan Kedutaan Besar Selandia Baru mengunjungi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (15/08/2024) di Ruang Rapat Pimpinan KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Perwakilan Kedutaan Besar Selandia Baru mengunjungi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (15/08/2024) di Ruang Rapat Pimpinan KY. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi dengan Deputy Prime Minister/Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters dalam Joint Ministerial Commission (JMC) di Auckland (30/07). 

Pertemuan JMC tersebut membahas isu-isu bilateral, kawasan, dan dunia, termasuk isu Myanmar dan Palestina. Menlu RI menekankan di awal pertemuan bahwa Pasifik yang stabil, damai, dan sejahtera merupakan kunci dari Indo-Pasifik yang stabil, damai, dan sejahtera pula. Indo-Pasifik yang damai tidak dapat dicapai sendirian oleh satu negara, tetapi memerlukan kerja sama dan kolaborasi dari banyak negara. Sementara, kemitraan komprehensif kedua negara telah memasuki usia setengah dekade.

Terkait KY, merupakan bagian dari hasil pembahasan JMC bagian keempat. Terkait kerja sama keamanan, kedua Menlu membahas penanganan kejahatan lintas batas, kontra-terorisme, keamanan siber dan maritim, serta bertukar pikiran tentang ancaman keamanan nontradisional. Juga bagian kelima, terkait pemajuan HAM, kedua negara sepakat bekerja sama memajukan HAM, terutama melalui mekanisme Dewan HAM. 

Perwakilan Kedutaan Besar Selandia Baru, yakni Deputy Head of Mission New Zealand Embassy Gisselle Larcombe dan Second Secretary (Political) Emma Harman menganggap KY berperan penting dalam isu yang dibahas dalam JMC. KY sebagai pengawas eksternal peradilan menjadi salah satu ujung tombak penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

“Karena perannya yang sangat penting, kami datang hari ini untuk belajar mengenai kedudukan KY dalam dunia peradilan,” ujar Gisselle.

Anggota KY Binziad Kadafi yang menjadi perwakilan KY menyambut hangat kehadiran tamu dari negara di ujung selatan dunia ini. Kadafi kemudian menjelaskan mengenai kedudukan dan wewenang KY, dan peran KY dalam peradilan di Indonesia. 

“Kami akan sangat berterima kasih apabila pihak kedutaan dapat membantu kami mengunjungi Judicial Conduct Commissioner dan Judicial Conduct Panel, karena memiliki peran yang mirip dengan KY. Dengan demikian dapat menjadi masukan dalam memperkuat fungsi KY,” pungkas Kadafi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait