Gelar Edukasi Publik, Penghubung KY Aceh Ajak Publik Awasi Hakim
Penghubung KY wilayah Aceh selenggarakan edukasi publik bertajuk "Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY" di D'Energy Cafe, Aceh Besar, Kamis (22/8/2024).

Aceh Besar (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Aceh mendorong partisipasi aktif publik dalam pengawasan hakim. KY dan publik memiliki peran menjaga integritas peradilan dengan mengawasi perilaku hakim secara objektif dan bertanggung jawab.

"Masyarakat harus terlibat aktif dalam pengawasan ini untuk memastikan integritas peradilan tetap terjaga," ujar Koordinator Penghubung KY wilayah Aceh, Hasrizal dalam edukasi publik bertajuk "Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY" di D'Energy Cafe, Aceh Besar, Kamis (22/8/2024).

Menurut Hasrizal, KY berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, bukan mencari-cari kesalahan hakim. 

Dalam diskusi tersebut, advokat Erlizar Rusli mengungkapkan keprihatinannya terhadap oknum pengacara yang terlibat dalam praktik transaksional dengan hakim. 

"Ada oknum pengacara yang bermain-main, bahkan melakukan transaksi dengan hakim, dan ini adalah praktik yang harus dihentikan," tegas Erlizar. 

Menurutnya, peran KY dalam pengawasan sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menjaga keadilan dan mencegah praktik koruptif dalam proses peradilan.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Sakafa Guraba menyampaikan optimisme terhadap perubahan positif dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama Aceh. 

"Kami yakin, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum di negara ini akan semakin baik," katanya.

Sakafa menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan KY dan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin turut memberikan pandangannya dalam seminar tersebut. Ia menekankan bahwa Penghubung KY Aceh harus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam hal pengawasan terhadap hakim. 

"Penghubung KY Aceh harus memimpin dan menunjukkan bagaimana pengawasan terhadap hakim dapat dilakukan dengan efektif dan berintegritas," tutup Taqwaddin. (KY/Tajalla/Festy)


Berita Terkait