Mahasiswa DPC Permahi Pertanyakan Laporan Putusan MA Terkait Laporan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in saat menerima Puluhan mahasiswa DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Raya berkunjung ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (16/07) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Puluhan mahasiswa DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Raya berkunjung ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (16/07) di Auditorium KY, Jakarta. Selain ingin mengetahui wewenang dan tugas KY, salah seorang mahasiswa menanyakan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 soal batas syarat usia calon yang akan berkontestasi di Pilkada.

KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim kasus tersebut pada 6 Juni 2024. Putusan MA No 23P/HUM/2024 tersebut menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Yang sudah dilakukan oleh KY adalah membentuk tim pengawasan hakim, dan tim sudah mulai bekerja untuk memeriksa pihak terkait. Diharapkan masyarakat dapat bersabar menunggu proses di KY," ujar Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in menjawab pertanyaan tersebut. 

Juma'in membenarkan bahwa putusan MA ini menarik perhatian publik. Tidak sedikit juga publik yang berharap bahwa KY dapat mengubah putusan. Namun, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan. 

“KY hanya dapat memeriksa terkait kode etik dan tidak bisa mengubah isi putusan,” tegas Juma’in.

Pertanyaan lain yang banyak ditanyakan adalah terkait pemantauan persidangan. Juma’in menjelaskan, jika kasusnya menarik perhatian publik, maka KY dapat berinisiatif melakukan pemantauan. Seperti dalam kasus Sambo, KY melakukan pemantauan dari awal sidang hingga putusan. Untuk pemantauan di daerah, jika tidak ada Kantor Penghubung KY, maka akan diturunkan tim untuk melakukan pemantauan. Jika kasusnya tidak menarik perhatian, tetapi mendapat permintaan untuk dipantau, maka akan tetap ditindaklanjuti.

“Namun karena terbatasnya pegawai KY, tentu tidak bisa memenuhi permintaan pemantauan. Oleh karena itu KY akan selektif memilih,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait