CHA Tri Hidayat Wahyudi: Insentif Pajak atau Free Tax Tidak Menarik Bagi Investor
Calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terakhir yang diwawancara di hari kedua, Selasa (9/7/2024) adalah Hakim Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi. Tri ditanyakan mengenai tax holiday atau pemberlakuan insentif pajak.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terakhir yang diwawancara di hari kedua, Selasa (9/7/2024) adalah Hakim Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi. Tri ditanyakan mengenai tax holiday atau pemberlakuan insentif pajak. 

Pada saat Tri masih di Direktorat Jenderal Pajak, Tri termasuk dalam tim yang melakukan evaluasi. Berdasarkan sebuah tulisan yang dibacanya, justru pajak menjadi faktor terbawah yang menjadi pertimbangan calon investor untuk menginvestasikan uangnya di suatu negara. 

Menurutnya, tax holiday masih kurang efektif, karena yang menjadi faktor utama adalah kestabilan politik. Ia memberi contoh Thailand dan Vietnam yang stabilitas politiknya baik, sehingga banyak investor berpindah ke sana.

“Kalau tax holiday ini tidak dibarengi dengan kestabilan politik, saya rasa itu kurang menarik investor. Memang terbukti PDB Indonesia di negara ASEAN saja masih yang terendah, masih 9 persen. Vietnam saja sudah 13-14 persen,” beber Tri.

Ia melanjutkan, "Kami terheran-heran karena kami pikir dengan memberikan tax holiday akan banyak Investor berinvestasi di Indonesia. Namun, tidak seperti itu kenyatannya. Bahkan, banyak Investor yang keluar karena instabilitas,” lanjut Tri. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait