Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung Kamar Pidana keenam yang diwawancara di hari pertama pada Senin(8/7/2024) adalah Hakim Tinggi Yustisial di Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Annas Mustaqim. Annas dicecar soal pengawasan terhadap hakim agung oleh Bawas MA. Menurutnya, Bawas MA tidak berwenang mengawasi hakim agung.
"Bawas MA tidak berwenang mengawasi hakim agung, sehingga bukan Bawas MA tidak berdaya mengawasi hakim agung. Namun memang tidak memiliki kewenangan," ungkap Annas.
Terkait kasus hakim agung yang ditangkap oleh KPK, Annas mengaku memang mengenal dekat hakim agung tersebut. Kebetulan oknum hakim agung yang tertangkap ini memang pernah satu ruangan dengan Annas saat ada di pengadilan yang sama.
"Beliau dulunya baik, namun tidak tahu mengapa di MA bisa berubah," jelas Annas.
Ia melanjutkan, "Jadi mental dan iman seseorang itu berubah. Kadang naik, kadang turun. Itu yang harus dijaga. Salah satu yang bisa mengubah adalah lingkungan yang akan memengaruhi seseorang, baik dalam pergaulan, gaya hidup,” cerita Annas.
Annas juga mengklaim bahwa sistem pengawasan di Bawas MA telah terbangun dengan baik. Namun, ia mengakui bahwa jumlah personelnya terbatas dan tidak dapat menjangkau semua wilayah pengadilan.
Selama di Bawas MA, Annas mengungkap pernah mendengar isu bocoran putusan sebelum diputus ke para pihak. Ia menelusuri laporan tersebut saat menjadi anggota satgas, tetapi laporan tersebut tidak ditemukan bukti dilakukan oleh pegawai MA.
“Selama saya menjalankan tugas sebagai satgas, saya berjalan berkeliling Gedung MA hingga di lorong-lorongnya. Hakim Agung berada di ruangan khusus tersendiri. Ketika saya keliling di MA, tidak ada temuan. Kalau di luar MA, saya tidak tahu,” pungkas Annas. (KY/Noer/Festy)