CHA Andreas Eno Tirtakusuma: PK Tidak Dapat Dilakukan terhadap Putusan Praperadilan
Calon hakim agung Kamar Pidana kelima yang diwawancara di hari pertama adalah Hakim Tinggi _ad hoc_ Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya Andreas Eno Tirtakusuma.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung Kamar Pidana kelima yang diwawancara di hari pertama adalah Hakim Tinggi ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya Andreas Eno Tirtakusuma. Andreas ditanyakan soal Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan.

Menurutnya, PK memang dapat dilakukan untuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak termasuk putusan praperadilan. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Mahkamah Agung (MA). PK juga tidak dapat diberikan bagi buronon, karena telah diatur dalam Surat Edaran MA dan aturan Kamar. 

"Jika terdakwa buron, berarti bukan terpidana, sedangkan yang dapat melakukan PK adalah terpidana atau ahli waris. Jika buron bisa melakukan PK, maka akan seperti tebak-tebak berhadiah, karena berharap pidananya bisa lebih ringan atau bebas," urainya.

Norma aturan hukum yang berlaku saat ini, ungkap Andreas, PK hanya dapat diajukan sekali. PK juga dapat dilakukan kembali bila ada putusan yang bertentangan satu sama lain. 

Andreas juga dicecar soal modernisasi peradilan. Dalam sebuah jurnal yang ditulisnya, ia berpendapat bahwa penggunaan teknologi telah berkembang di pengadilan, meskipun masih dikhawatirkan terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data. Secara hukum, substansi aturan hukum, budaya, dan strukturnya sudah dibuat meskipun banyak permasalahan. 

“Pembauaran pengadilan dengan teknologi sudah ada di Cetak Biru MA, tetapi baru dilaksanakan karena Covid-19. Covid-19 adalah katalisator. Tidak salah orang hukum dibilang lelet, kejadian baru dikerjakan. Oleh karena itu, kita butuh orang IT dan masih berproses,” pungkas Andreas. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait