CHA Aviantara Sebut Kewenangan Bawas MA Hanya Sampai Pengadilan Tinggi
Calon hakim agung Kamar Pidana keempat yang diwawancara di hari pertama, Senin (8/7/2024) adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Aviantara. Sebelum menduduki posisinya pada saat ini, Aviantara menjabat sebagai Plt. Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung Kamar Pidana keempat yang diwawancara di hari pertama, Senin (8/7/2024) adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Aviantara. Sebelum menduduki posisinya pada saat ini, Aviantara menjabat sebagai Plt. Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Ia dicecar soal pengawasan internal yang dilakukan Bawas MA terhadap hakim agung. 

Aviantara menjelaskan bahwa kewenangan Bawas MA hanya sampai hakim di tingkat banding. Jika ada pengaduan, atau laporan, atau OTT oleh KPK seperti kasus terakhir, Bawas tidak berwenang melakukan pemeriksaan. Menurutnya, jika terlapor adalah hakim agung, maka Ketua MA akan membentuk tim sendiri dengan Ketua MA sebagai Ketua Tim Pemeriksa. Namun, jika Ketua MA yang dilaporkan, maka yang jadi ketua tim adalah Wakil Ketua MA atau minimal Kepala Kamar. Bawas hadir hanya jadi sekretaris tim. 

“Selama 7 tahun di Bawas, persentasenye kecil. Hanya satu laporan yang diarahkan ke hakim agung. Yang menelaah awal laporan adalah Bawas, lalu diteruskan ke pimpinan (Ketua MA). Terhadap asisten hakim agung bisa diperiksa Bawas, karena mereka statusnya hakim yustisia,” jelas Aviantara. 

Aviantara mengakui memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi sesuai dengan Cetak Biru MA. Bawas dalam organisasi MA berada di bawah Sekretaris MA, sehingga posisinya tidak independen. 

Bawas, lanjutnya, seharusnya di bawah di Kamar Pengawasan sehingga sudah seharusnya direorganisasi karena sudah ada di Cetak Biru MA. 

"Untuk level ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi seharusnya bisa diperiksa Bawas karena untuk percepatan penyelesaian kasus. Aviantara mengaku mengusulkan seperti itu karena hakim agung sudah terlalu sibuk," urainya.

Menurutnya, usulan tersebut sebenarnya sudah disetujui, tetapi belum ada turunan dari Perma-nya. "Untuk saat ini, Bawas memang belum memiliki wewenang memeriksa. Namun, Bawas tetap melakukan penelaahan awal, dan kami laporkan ke Ketua MA. Nanti timnya dari hakim agung,” pungkas Aviantara. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait