PDN Diretas, CHA Abdul Azis: Pelaku Peretas dan Lembaga Harus Bertanggung Jawab
Calon hakim agung kamar Pidana Abdul Aziz ditanya pendapatnya terkait pertanggungjawaban pidana dalam kasus peretasan hingga kebocoran data pada Pusat Data Nasional (PDN).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung kamar Pidana Abdul Aziz ditanya pendapatnya terkait pertanggungjawaban pidana dalam kasus peretasan hingga kebocoran data pada Pusat Data Nasional (PDN).

 Azis menjelaskan, adanya sistem elektronik dalam pengolahan data menunjukkan bahwa penyelenggaraan negara sudah berkembang dan berjalan sesuai perkembangan zaman. Oleh karena itu, kebocoran dan hilangnya data di PDN, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka harus dipertanggungjawabkan.

Ia menilai bahwa pelaku harus bertanggung jawab jika terbukti melakukan peretasan dan sengaja membocorkan data. Ia juga berpendapat, bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengelola data pribadi warga harus bertanggung-jawab.

“Data perorangan harus dijaga. Apabila terjadi kebocoran, maka pertanggungjawaban itu harus diberikan kepada pihak-pihak yang diberikan kewenangan untuk itu,” ujar Azis. Ia melanjutkan, apabila terjadi perbuatan melawan hukum, maka yang bersangkutan atau badan hukum diminta pertanggungjawaban

 Azis juga memberikan pandangan terkait kondisi MA setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang mencoreng Mahkamah Agung (MA). Untuk mengubah persepsi publik, jika menjadi hakim agung, Azis menyatakan akan memulai dari diri sendiri, keluarga, dan rekan satu tim. Integritas menyangkut kepribadian. Jika sebagai hakim agung berperilaku sederhana dan tidak ngoyo, maka sesuai antara ucapan dan perbuatan.

“Jika ditanyakan kepercayaan publik, dari kejadian itu, saya lihat sudah ada beberapa inovasi yang dilakukan oleh MA. Termasuk court smart, penunjukan majelis melalui AI misalnya. Hal itu akan menambah kepercayaan masyarakat karena ada usaha berbenah. Saya rasa 70 persen masih ada (kepercayaan masyarakat,” pungkas Azis. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait