APH Perlu Bersinergi Jaga Keamanan Persidangan
Direktur Reskrimum Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Jamaluddin Farti saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Sinergisitas KY dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum dengan tema “Sinergi dalam Menjaga Marwah Hakim untuk Peradilan Berwibawa”, Kamis (29/2/2024) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar (Komisi Yudisial) – Jaminan keamanan bagi hakim pada saat menjalankan tugas di ruang sidang maupun jaminan keamanan pada saat berada di luar pengadilan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian. Polri sudah mempunyai dasar pengamanan termasuk pada sidang pengadilan beserta tugas pengamanan. Hal itu diatur dalam Perkabaharkam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penjagaan dan Pengamanan. Selain itu, sinergi antar aparat penegak hukum juga sebagai upaya menjaga keamanan selama persidangan.

 

“Di kepolisian, kita harus melihat keamanan hakim, jaksa, dan advokat. Bagaimana kita menjaga sinergisitas ini untuk menjaga keamanan selama persidangan,” Direktur Reskrimum Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Jamaluddin Farti saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Sinergisitas KY dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum dengan tema “Sinergi dalam Menjaga Marwah Hakim untuk Peradilan Berwibawa”, Kamis (29/2/2024) di Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Senada, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Selatan Zuhandi menambahkan, peran kejaksaan sebagai penuntut umum, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peran kejaksaan tidak hanya sejalan dengan aspek keamanan, tetapi juga melibatkan penanganan kasus dengan bijak. Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu perkara harus diajukan ke pengadilan atau dapat diselesaikan melalui jalur alternatif.

 

“Kejaksaan ikut menjaga reputasi citra atau persepsi tentang integritas, kompetensi, dan keadilan hakim dalam menjalankan tugasnya di pengadilan yang dinilai oleh masyarakat terhadap seorang hakim,” ungkap Zuhandi.

 

Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar Tadjuddin Rachman menjabarkan advokat memegang peranan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana advokat sebagai pihak yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) dari kliennya. Meskipun advokat bertindak untuk membela kepentingan kliennya, tetapi pada dasarnya advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah sebagai penegak hukum. Dengan demikian, advokat dituntut untuk mewujudkan cita-cita hukum, yakni kepastian hukum dan keadilan serta menjaga harkat dan kehormatan serta keluhuran hakim dalam menjalankan profesinya.

 

Dalam menegakkan harkat dan martabat profesi advokat, tanggung jawab dan kewajiban advokat dan organisasi advokat memiliki peran yang sangat penting untuk menjadi jembatan atau access to justice  dalam mewujudkan keadilan yang menjaga harkat dan martabat serta keluhuran hakim. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait