Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satunya dituangkan dalam program Karakterisasi Putusan yang bisa diakses di www.karakterisasi.komisiyudisial.go.id dan aplikasi play store dan iOS "Karakterisasi".
Fungsi utama aplikasi tersebut adalah memperkaya referensi sumber hukum dari dasar-dasar argumentasi yang dibangun oleh para hakim, kaidah yurisprudensi, termasuk relevansinya dengan teori terbaru yang relevan.
"Riset yang kita tujukan kepada hakim ini ternyata banyak digunakan oleh mahasiswa untuk menulis skripsi. Banyak putusan yang menarik dan bagus di dalam aplikasi Karakterisasi Putusan dan Jurnal Yudisial KY untuk dijadikan referensi,” ungkap Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in saat menerima kunjungan ratusan mahasiswa Fakultas Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang pada Selasa (28/2/2024) di Auditorium KY, Jakarta.
Selain mengajak mahasiswa untuk menganalisis putusan hakim agar memperkaya pengetahuan, Juma'in juga menjelaskan bahwa KY tidak memiliki wewenang menilai putusan hakim, seperti menilai apakah suatu putusan hakim benar atau salah, maupun menilai baik atau buruknya suatu putusan.
"KY adalah pengawasan etika hakim yang melakukan fungsi checks and balances kekuasaan kehakiman agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Namun, KY bukan pelaksana kekuasaan kehakiman," jelas Juma'in.
Sesi tersebut juga dimanfaatkan oleh Humas KY untuk memperkenalkan produk-produk publikasi KY dan mengajak mahasiswa FSH UIN Walisongo Semarang untuk mengikuti semua media sosial KY. (KY/Yandi/Festy)