Purworejo (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemantauan persidangan perkara pidana Pemilu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, pada Jumat (26/01). Pelaksanaan sidang dilakukan secara maraton. Pemeriksaan terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan, setelah sidang diskors dilanjutkan pembacaan pledo. Replik serta duplik diajukan secara lisan, mengingat limitasi waktu yang diberikan oleh undang-undang dalam pemeriksaan perkara pidana Pemilu di pengadilan hanya tujuh hari.
Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan menyatakan bahwa pemantauan persidangan Pemilu merupakan program prioritas nasional KY dalam rangka mengawal proses demokrasi menjelang Pemilu 2024. Selain itu, pemantauan ini untuk memastikan bahwa proses persidangan dalam penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan.
“Selain itu pemantauan ini juga sebagai upaya advokasi terhadap hakim dalam rangka mencegah terjadinya intervensi maupun adanya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," jelas Farhan.
Sebagaimana diketahui bersama, persidangan ini menjadi perhatian masyarakat, karena melibatkan pelanggaran terkait Pemilu dan keterlibatan anak-anak di dalamnya. Pihak berwenang berharap bahwa putusan yang diambil oleh pengadilan nantinya dapat menjadi preseden penting dalam menangani kasus serupa di masa depan. (KY/Farhan/Noer)