Penghubung KY Sumbar dan Bawaslu Provinsi Sumbar Siap Pantau Persidangan Pemilu 2024
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumbar untuk persiapan pemantauan persidangan perkara Pemilu 2024, Kamis (25/01) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumbar, Padang.

Padang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumbar untuk persiapan pemantauan persidangan perkara Pemilu 2024, Kamis (25/01) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumbar, Padang. Kunjungan ini juga menindaklanjuti deklarasi bersama antara KY dengan Bawaslu dalam pengawasan perilaku hakim pada proses persidangan perkara Pemilu 2024. 

 

Koordinator Penghubung KY Sumbar Feri Ardila menjelaskan dua kewenangan utama KY, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

 

"Khususnya dalam perkara Pemilu 2024 ini, jika Bawaslu Provinsi Sumbar menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim pada saat pemeriksaan perkara pemilu, Bawaslu Provinsi Sumbar dapat berkoordinasi dan saling bertukar informasi dengan kami dalam rangka mewujudkan peradilan bersih, serta pemilu yang bebas dari pelanggaran. Hal ini sebagaimana deklarasi bersama dan nota kesepahaman yang disepakati antara KY dengan Bawaslu," jelas Feri.  

 

Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni menyambut baik kunjungan Penghubung KY Sumbar. Ia juga menekankan pentingnya kehadiran Penghubung KY di Sumatera Barat. Menurutnya, kehadiran Penghubung KY Sumbar ini akan membantu kerja Bawaslu Sumbar, yaitu ketika ada perkara pemilu yang bermuara dengan pemeriksaan di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. 

 

"Menindaklanjuti deklarasi bersama dan nota kesepahaman antara Bawaslu dengan KY, maka Bawaslu Provinsi Sumbar siap untuk bersinergi, berkolaborasi, dan saling bertukar informasi jika ada perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu ataupun sengketa pemilu di Provinsi Sumbar yang bermuara pada proses di pengadilan," ujar Alni.

 

Alni juga juga berharap kerja sama ini terus berjalan agar proses penegakan hukum terkait perkara pemilu mendapatkan jaminan kepastian hukum, sehingga nilai-nilai dan komitmen bersama dalam rangka mewujudkan proses peradilan yang bersih, khususnya perkara pemilu dapat terlaksana. (KY/Feri/Festy)


Berita Terkait