Mahkamah Syar’iyah dan Pemerintah Daerah Bersinergi Beri Perlindungan Hukum
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Redha Valevi saat menjadi narasumber dalam edukasi publik dengan tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Kamis (26/10), di Aula Kantor Bupati Aceh Besar.

Aceh Besar (Komisi Yudisial) – Mahkamah Syar’iyah adalah lembaga peradilan Syari’at Islam di Provinsi Aceh sebagai pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada 4 Maret 2003  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001. Salah satu amanat dari undang-undang tersebut adalah diberikan peluang dan hak bagi Provinsi Aceh untuk membentuk Peradilan Syari’at Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah sebagai bagian dari sistem peradilan nasional. 

"Mahkamah Syar’iyah merupakan permintaan dari rakyat Aceh, dan bukan inisiatif Mahkamah Agung (MA). Karena itu kami seakan berada di dua kaki, di bawah MA dan di pemerintahan Aceh," cerita Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Redha Valevi saat menjadi narasumber dalam edukasi publik dengan tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Kamis (26/10), di Aula Kantor Bupati Aceh Besar.  

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Redha Valevi mengungkap bahwa perkara yang dihadapi oleh Mahkamah Syar’iyah beragam dan cukup pelik. Ada banyak kejadian yang diselesaikan oleh Mahkamah Syar’iyah banyak melibatkan tokoh agama sebagai pelaku. Tambah pelik karena dari pemerintah daerah masih kurang dalam memberikan perlindungan terhadap korban, sehingga Mahkamah Syar’iyah harus mencari solusi untuk melindungi korban dari pelaku yang cukup punya pengaruh di daerah. Ia juga melihat tidak ada upaya preventif dari pemerintah daerah mencegah pelanggaran hukum syar’iyah sehingga Mahkamah Syar’iyah menjadi seperti pemadam kebakaran. 

Namun, hal tersebut tidak menjadikan Mahkamah Syar’iyah Jantho berkecil hati. Bahkan dengan segala keterbatasannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil memperoleh penghargaan dari MA.

“Kami mendapat peringkat nomor 3 untuk pelaksanaan eksekusi, dan  diberikan penghargaan oleh MA. Bahkan saya pernah berhadapan dalam proses eksekusi yang dihalangi oleh oknum camat. Tapi saya tidak takut, karena saya menjalankan hukum,” ujar Redha.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar Rafzan Amin menyatakan bahwa Pemkab Aceh Besar telah memberikan perhatian kepada perlindungan hukum masyarakat. Pemkab Aceh Besar melalui Bagian Hukum melaksanakan tugas penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi dan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan data yang diperoleh dari Pelaporan Rencana Aksi Nasional HAM Periode B08, bantuan hukum telah diberikan melalui Dinas Sosial kepada 35 anak dan melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada 1 orang perempuan, 3 orang anak, dan 1 orang penyandang disabilitas,” pungkas Rafzan. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait