KY Gelar Pelatihan Penyelesaian Pidana Pemilu dan Pilkada di Makassar
Komisi Yudisial (KY) memberi Pelatihan Tematik “Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah” kepada puluhan hakim Peradilan Umum wilayah Makassar dan Sulawesi.

Makassar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) memberi Pelatihan Tematik “Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah” kepada puluhan hakim Peradilan Umum wilayah Makassar dan Sulawesi. Pelatihan  ini diharapkan dapat membangun persepsi yang sama di antara para hakim terkait penyelesaian tindak pidana pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024, sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan. 

“KY mengharapkan para hakim yang ada di sini telah mampu menerapkan konsistensi dalam penafsiran dan penerapan hukum pemilu dalam memutus perkara pemilu,” harap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah.

Nurdjanah lebih lanjut menjelaskan, KY akan melaksanakan tiga kali pelatihan sebelum dilaksanakannya Pemilu dan Pilkada 2024. Pelatihan pertama dilaksanakan di Makassar di pada Selasa s.d Jumat, 24 s.d 27 Oktober 2023. Makassar menjadi kota pertama karena paling banyak menangani kasus tindak pidana  pemilu tahun 2019.

"Pemilihan kota Makassar sebagai tempat pertama dilaksanakannya pelatihan ini, karena provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi yang jumlah perkara tindak pidana pemilunya paling banyak pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019, yakni 41 kasus," ujar Nurdjanah.

Nurdjanah mengungkap, pada pemilu 2019 banyak ditemukan banyak pelanggaran pemilu, seperti money politic, penggelembungan suara, dan kecurangan pelaksanaan kampanye. Belum lagi sorotan publik terhadap putusan pengadilan.

“KY mencatat apa yang menjadi sorotan publik seperti putusan pengadilan yang lebih banyak memutus tindak pidana pemilu dengan pidana percobaan dan majelis hakim cenderung menggunakan pendekatan delik formil untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus politik uang,” jelas Nurdjanah.

Nurdjanah juga menjelaskan tahapan penyelesaian perkara pemilu yang hanya dilakukan dalam dua tahap persidangan, yakni tingkat pertama dan banding. Jadi putusan di tingkat banding merupakan putusan yang final.

Dalam kesempatan sama, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Untung Maha Gunadi mengatakan keserentakan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 akan menjadi tantangan yang berat untuk lembaga peradilan.

“Dalam praktik keserentakan pemilu tidak mudah diimplementasikan karena kompleksitas pelaksanaannya dapat menimbulkan potensi pelanggaran dalam setiap tahapan tersebut,” pungkas Untung.

Hadir sebagai narasumber dalam pelatihan ini adalah M. Afifudin (Komisioner KPU), Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia), Fritz Edward Siregar (mantan Anggota Bawaslu), Fadli Ramadhanil (Perludem) dan salah seorang psikolog dari Universitas Indonesia Natanael E.J. Sumampouw. (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait