Bogor (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) fokus merevitalisasi psikologis hakim agar dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KY/Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta dalam pembukaan pelatihan Pemantapan Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Senin (8/5) di Hotel Aston, Bogor.
Sukma mengatakan Pelatihan KEPPH dibangun secara berkelanjutan dalam rangka membentuk hakim-hakim agar berkomitmen menjalankan KEPPH. KY membuat pelatihan Pemantapan KEPPH, Pemaknaan KEPPH, dan KEPPH untuk Pimpinan. Ketiga pelatihan tersebut bertujuan untuk merevitalisasi psikologis hakim agar dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada KEPPH.
“Sasaran pelatihan pemaknaan ini, kami mengharapkan hakim berkomitmen dengan nilai-nilai yang terkandung dalam KEPPH di dalam melaksanakan tugasnya, juga agar hakim bisa menjadi pribadi yang mengajak rekan-rekannya yang lain untuk mempedomani dan berkomitmen pada KEPPH tersebut,” harapnya.
Sukma juga menjelaskan bahwa berdasarkan buku Pemantapan KEPPH yang dibuat KY pada tahun 2015, KY merancang pelatihan ini untuk membantu peserta dalam memahami hakikat KEPPH sebagai pedoman dan panduan berperilaku bagi hakim untuk mencapai kondisi peradilan yang ideal. Selain itu, peserta juga diharapkan bisa menerima KEPPH sebagai nilai dan panduan perilaku sehingga bisa menghasilkan hakim yang baik dan pengadilan yang adil. Para hakim juga diharapkan mampu mengintegrasikan nilai-nilai KEPPH dalam suatu filsafat yang utuh, yang tidak mengizinkan munculnya suatu ekspresi yang menyimpang dari nilai-nilai tersebut,
“Dengan pelatihan ini, hakim diharapkan memiliki komitmen terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam KEPPH dan merumuskan filsafat kehidupan profesional yang didasari KEPPH,” pungkasnya.
Pelatihan Pemantapan Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim akan berlangsung pada Senin s.d Jum’at, 8 s.d 12 Mei 2023. Peserta pelatihan adalah para hakim yang sudah menjalani masa tugas selama 8 s.d 15 tahun terdiri dari 20 hakim peradilan umum, 20 hakim peradilan agama dan 10 hakim peradilan militer. (KY/Yandi)