KY Kembali Gelar Pelatihan Pemantapan KEPPH
Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar Pelatihan Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin s.d Sabtu, 13-18 Maret 2023 di Hotel Aston, Bogor.

Bogor (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar Pelatihan Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin s.d Sabtu, 13-18 Maret 2023 di Hotel Aston, Bogor. Peserta pelatihan yang diundang adalah para hakim dengan komposisi peradilan umum sejumlah 20 hakim, peradilan agama 20 hakim, dan peradilan militer 9 hakim dari wilayah hukum peradilan di seluruh Indonesia. Hadir sebagai narasumber adalah Anggota KY, Hakim Tinggi MA, akademisi (Dosen Universitas Indonesia), serta tim psikologi Universitas Indonesia. 

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi pada Senin (13/03), Anggota KY Sukma Violetta menyinggung dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini, profesi hakim menjadi sorotan publik. Penyebabnya adalah fakta sekitar puluhan oknum hakim, termasuk ada juga hakim agung yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tulisan mantan Ketua KY Suparman Marzuki di Bunga Rampai KY tahun 2016, menyebutkan fakta-fakta tersebut disebabkan lemahnya wawasan pemikiran, minimnya keterampilan kerja, rendahnya motivasi, rusaknya moralitas, tingkat pendidikan yang rendah, dan minimnya peningkatan kemampuan.

“Dikarenakan hal tersebut tersebut, KY terus mengupayakan agar hakim menjadikan KEPPH sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ini mengingat KEPPH ini memang aturan yang wajib ditaati oleh setiap orang yang berprofesi sebagai hakim,” tegas Sukma.

Lebih lanjut lagi, kewajiban bagi setiap hakim untuk berperilaku sesuai dengan KEPPH perlu disertai dengan pembiasaan dan pelatihan bagi para hakim agar para hakim memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai dalam KEPPH. 

“Pelatihan ini merupakan pelatihan yang fokusnya merevitalisasi psikologis hakim agar dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada KEPPH,” jelas Sukma.

Pelatihan Pemantapan KEPPH ini, KY merancangnya untuk membantu peserta memahami hakikat KEPPH sebagai pedoman dan panduan berperilaku bagi hakim untuk mencapai kondisi peradilan yang ideal. Dengan menerima KEPPH sebagai nilai dan panduan perilaku, maka akan menghasilkan kualitas hakim yang baik dan pengadilan yang adil, serta memiliki komitmen terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam KEPPH.  Kemudian dilanjutkan mengintegrasikan nilai-nilai KEPPH dalam suatu filsafat yang utuh. Terakhir merumuskan filsafat kehidupan profesional yang didasari KEPPH.

“Semoga Pelatihan Pemantapan KEPPH ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi kita semua,” harap Sukma di akhir pembukaan. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait