KY Gelar Pelatihan Eksplorasi KEPPH Bagi Hakim di Sulawesi Tenggara Secara Virtual
Komisi Yudisial (KY) kembali menyelenggarakan Pelatihan Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di Komisi Yudisial yang dilaksanakan secara virtual. Pembukaan dilaksanakan pada Selasa (24/08), dan rencananya akan berakhir pada Jumat (27/08).

Bogor (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kembali menyelenggarakan Pelatihan Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di Komisi Yudisial yang dilaksanakan secara virtual. Pembukaan dilaksanakan pada Selasa (24/08), dan rencananya akan berakhir pada Jumat (27/08). 

 

Peserta pelatihan berjumlah 19 orang  hakim  pengadilan negeri  di  bawah  yurisdiksi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan  20 orang hakim pengadilan agama di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Narasumber pelatihan terdiri dari Anggota KY, Tenaga Ahli KY, dan seorang mantan hakim tinggi. Pembukaan dihadiri oleh Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ. 

 

Dalam sambutannya Taufiq menyampaikan bahwa hakim merupakan profesi yang mulia, yang melalui putusannya dapat menghilangkan atau mencabut kebebasan orang, mengalihkan hak kepemilikan orang, hingga mencabut hak hidup seseorang, sehingga disebut dengan istilah Wakil Tuhan.

 

“Dikarenakan kemuliaannya tersebut, hakim dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diikat dengan KEPPH. KEPPH ini wajib ditaati oleh setiap orang yang berprofesi sebagai hakim,” tegas Taufiq.

 

Kewajiban bagi setiap hakim untuk berperilaku sesuai dengan KEPPH perlu disertai dengan pembiasaan dan pelatihan bagi para hakim agar para hakim memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai dalam KEPPH. Pelatihan Eksplorasi KEPPH Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat merupakan sebuah kegiatan pendidikan yang dirancang meningkatkan pemahaman kritis terhadap aspek-aspek normatif KEPPH, meningkatkan kemampuan hakim dalam mengoptimalisasi pelaksanaan KEPPH. Serta meningkatkan kemampuan para hakim dalam mengidentifikasi potensi diri yang mendukung maupun menghambat pengamatannya terhadap nilai-nilai KEPPH.

 

“Khususnya poin-poin KEPPH yang paling banyak mendapatkan perhatian masyarakat,” beber Taufiq.

 

Pada kesempatan tersebut Taufiq menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung, dalam hal ini selaku mitra kerja unit Peningkatan Kapasitas Hakim, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang telah banyak membantu dalam hal teknis administratif penetuan calon peserta. Selain itu, Taufiq juga menyampaikan terima kasih kepada para Ketua Pengadilan Tinggi, narasumber, fasilitator, dan rekan-rekan yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

 

“Semoga Pelatihan Eksplorasi KEPPH Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat  ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi kita semua,” tutup Taufiq. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait