CHA Triyono Martanto: Tunggakan Perkara Peradilan Pajak Dapat Diatasi dengan Penerapan Sengketa Sederhana
Calon hakim agung (CHA) dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak kedua yang diwawancara pada Rabu (01/02) adalah Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung (CHA) dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak kedua yang diwawancara pada Rabu (01/02) adalah Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto. Calon banyak ditanya kompetensi teknis, terutama tunggakan putusan yang diakui masih tinggi.

Berdasarkan data yang calon paparkan, terhitung sejak peradilan pajak berdiri, terdapat 26.000 tunggakan perkara. Sedangkan sepanjang tahun 2022, perkara yang diterima sebanyak 14.709. Kemudian jumlah perkara yang telah diputus adalah 15.530. Hal ini berarti menggerus tunggakan sebanyak 821 perkara. 

Menghadapi permasalahan yang sama selama bertahun-tahun, calon mengusulkan beberapa terobosan melalui penerapan sengketa sederhana dan e-tax court.

"Banyak keinginan kami untuk menyelesaikan, tetapi memang terbentur peraturan. Misalnya, jangka waktu banding memang diatur 1 tahun. Namun waktu yang habis untuk surat-menyurat saja totalnya 6 bulan. Saya bercita-cita yang seperti ini apakah bisa ditembus melalui e-tax court dan  penerapan sengketa sederhana," jelas Triyono.

Penerapan sengketa sederhana dinilai calon dapat menjadi jalan keluar karena mayoritas sengketa di peradilan pajak itu polanya berulang dan sederhana. Calon juga mengungkapkan pada teknisnya nanti perkara bisa diperiksa oleh satu hakim saja. 

"Karena dengan 3 hakim diskusinya bisa panjang. Tapi hanya dengan 1 hakim yang perkaranya serupa dengan sebelumnya dan sudah diputus, setidaknya lebih mudah untuk memutus kembali," ungkap Triyono.

Panelis kemudian kembali bertanya mengenai kepelikan perpajakan yang lebih luas, yaitu rendahnya kepatuhan wajib pajak yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya kepercayaan publik kepada pemerintah. Meski begitu, calon menganggap upaya pemerintah untuk membangun kesadaran wajib pajak sudah lebih baik.

"Dulu permasalahan langsung diperiksa, sekarang saya lihat sudah mulai dengan pendekatan humanis. Dengan pendekatan seperti itu, wajib pajak mau membayar dan target pun tercapai terus, terlepas penetapan targetnya kecil atau besar," pungkas Triyono. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait