Pontianak (Komisi Yudisial) - Dalam rangka menjalankan tugas Advokasi Hakim yang diatur pada Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang No.18 Tahun 2011, KY kembali menyelenggarakan Forum Diskusi Sinergisitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di Wilayah Pontianak secara hybrid, Kamis (9/6). Kegiatan yang dihadiri 48 peserta yang terdiri hakim, jaksa, polisi dan advokat di Pengadilan Tinggi Pontianak dengan mengusung tema “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”.
Hadir sebagai narasumber adalah Tenaga Ahli KY Imran, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Gatot Suharnoto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Purwanto Joko, Kepala Biro Operasi Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Victor Togi Tambunan, dan Ketua DPC Peradi Pontianak Irenus Kadem, serta penyampaian keynote speech oleh Taufik Basari Anggota Komisi III DPR.
Saat pembukaan acara, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Untung Maha Gunadi menyampaikan tujuan utama dilaksanakannya acara ini.
"Pada kesempatan ini Bapak dan Ibu dapat bertukar pikiran, bertukar pengalaman, serta memberikan masukan dalam rangka upaya mencegah terjadinya perbuatan anarkis di persidangan dan pengadilan dari sudut pandang masing-masing profesi. Melalui diskusi publik ini diharapkan pula dicapainya persepsi yang sama tentang pentingnya mengaplikasikan kode etik profesi masing-masing di setiap proses proses peradilan," ujar Untung.
Untung optimis apabila persepsi yang sama telah terbentuk antar sesama APH, maka akan lebih mudah bagi semua elemen yang terlibat dalam proses peradilan untuk bergandengan tangan bersama-sama mewujudkan peradilan yang agung, berwibawa dan terhormat.
Sebagai informasi, sinergisitas KY dengan APH pada bidang Advokasi Hakim merupakan salah satu program nasional KY di tahun 2022. Program ini merupakan komitmen KY sebagai lembaga etik untuk meminimalisir perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang kerap terjadi di dunia peradilan. (KY/Halima/Festy)