Pelaporan KEPPH Harus Disertai Bukti
Workshop Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di Komisi Yudisial, Rabu (9/2), di kelas peradilan umum membahas tentang penerimaan laporan masyarakat dalam perkara pidana. Hadir sebagai narasumber Tenaga Ahli KY Sarman Mulyana.

Bekasi (Komisi Yudisial) - Workshop  Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di Komisi Yudisial, Rabu (9/2), di kelas peradilan umum membahas tentang penerimaan laporan masyarakat dalam perkara pidana. Hadir sebagai narasumber Tenaga Ahli KY Sarman Mulyana.

 

Pada sesi pertama peserta diajak berdiskusi bersama-sama mengenai studi kasus pelanggaran KEPPH yang disampaikan kepada KY. Kemudian Sarman menjelaskan bahwa pelaporan yang masuk ke KY terkait sekecil apapun pelanggaran KEPPH, maka akan dianalisis secara mendalam dan harus disertai bukti. Bagi yang terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi mulai sanksi ringan hingga sanksi berat. 

 

Salah satu kasus yang dibahas adalah dugaan hakim yang sengaja mengulur sidang perkara pidana. Dalam diskusi ditanyakan apakah hal itu melanggar KEPPH.  Sarman menyampaikan jika menurut Surat Edaran MA No 2 tahun 2014, makanpaling lama perkara pidana harus diselesaikan dalam 5 bulan. 

 

"Kalaupun sidang dilaksanakan lebih dari 5 bulan, boleh saja asal melaporkan secara berjenjang," ungkap Sarman. 

 

Ditengah sesi pematerianSarman juga berpesan hakim harus profesional dalam bertugas, tidak boleh ada jangan ada senioritas hakim dalam bersidang.

 

"Kadang-kadang diantara bapak-bapak antara hakim ketua dan hakim anggota silih berganti. Hakim senior dimungkinkan menjadi hakim anggota. Mohon maaf, tapi jangan karena merasa senior lalu ketika menjadi hakim anggota nanti saling berargumen dengan ketua hakim junior di persidangan," pungkas Sarman. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait