Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) berkomitmen terus meningkatkan kinerja di tengah pandemi Covid-19 dalam seleksi calon hakim agung tahun 2021. Presiden Joko Widodo dalam pidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Senin, 16 Agustus 2021 juga menyampaikan apresiasi atas kinerja KY dalam penyelenggaraan wewenang konstitusi tersebut.
"KY juga harus tetap produktif, baik dalam seleksi Calon Hakim Agung, menangani laporan masyarakat, pemantauan perkara persidangan, serta pelanggaran kode etik hakim. KY telah berhasil meningkatkan kinerjanya di tengah pandemi Covid-19," ujar Presiden Joko Widodo.
Pada seleksi calon hakim agung tahun 2021 periode I, KY membuka lowongan 13 jabatan hakim agung yang terdiri dari 8 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Kamar Perdata, 1 hakim agung Kamar Militer dan 2 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak. KY membuka pendaftaran sejak 2 - 26 Maret 2021 dengan jumlah pendaftar konfirmasi sebanyak 149 orang yang melakukan registrasi daring calon hakim agung melalui www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
"Jumlah ini merupakan angka tertinggi jumlah pendaftar calon hakim agung, di mana pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata jumlah pendaftar hakim agung adalah 80 orang. Kondisi pandemi juga menjadi faktor yang positif bagi pendaftar, di mana seleksi bisa dilaksanakan lebih efisien karena dilakukan secara daring di tempat masing-masing calon, tanpa harus hadir di Jakarta," jelas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat menyampaikan refleksi akhir tahun seleksi calon hakim agung tahun 2021.
Setelah menjalani serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas secara daring, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY beserta pakar hukum dan kenegarawanan, KY kemudian berhasil mengajukan 11 nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. DPR kemudian menyetujui 7 calon menjadi hakim agung.
"KY mengapresiasi keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui tujuh dari sebelas calon hakim agung yang telah dinilai berkompeten dan berintegritas," lanjut Nurdjanah.
Nurdjanah melanjutkan, di tengah kondisi pandemi ini KY menghadapi banyak tantangan, terutama ketika seleksi dijalankan masih dalam situasi pandemi yang fluktuatif. Seleksi calon hakim agung tahun 2021 merupakan tahun ke dua bagi KY menyelenggarakan seleksi dalam masa pandemi. Berkaca pada pengalaman seleksi tahun sebelumnya, maka pada tahun 2021 ini terdapat beberapa penyesuaian dari sistem daring yang dijalankan.
"Mulai dari sosialisasi dan penjaringan calon, sampai dengan beberapa tahapan dalam proses seleksi dilakukan secara daring. Namun beberapa tahapan tetap dilakukan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya pemeriksaan kesehatan dan wawancara akhir," urai Nurdjanah.
Nurdjanah juga mengungkap adanya keterbatasan anggaran pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung periode ini karena anggaran masih difokuskan pada penanggulangan pandemi Covid-19 juga pemulihan ekonomi nasional. Pengajuan tambahan anggaran ke Bendahara Umum Negara, dalam hal ini Menteri Keuangan, mendapatkan penolakan.
"Namun, situasi pandemi memuncak yaitu bulan Juli 2021 yang bersamaan dengan pelaksanaan seleksi kesehatan dan kepribadian calon hakim agung berlangsung. Hal tersebut menyebabkan penggunaan anggaran menjadi lebih efisien dikarenakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tahapan-tahapan yang dalam kondisi ideal dilaksanakan secara tatap muka diubah menjadi virtual atau daring," papar Nurdjanah.
Minim Pendaftar Kamar Pajak
Kebutuhan hakim agung kamar TUN khusus pajak sangat mendesak. Berdasarkan data pada Laporan Tahun 2020 Mahkamah Agung, lebih dari 86% (5.313 dari 6.165) perkara pada kamar TUN merupakan Peninjauan Kembali Perkara Pajak. KY mengakui kesulitan mencari kandidat yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi calon hakim agung TUN khusus pajak. Menurut Nurdjanah, hal ini disebabkan adanya kelangkaan calon yang memiliki keahlian hukum pajak yang memiliki pendidikan hukum secara linear dari jenjang S1 sampai dengan S3.
"Putusan MK terkait kedudukan Pengadilan Pajak yang disetarakan dengan Pengadilan Tinggi, serta batas usia pensiun hakim pajak yang disamakan dengan batas usia pensiun hakim tinggi TUN tidak menjadikan persyaratan calon yang berasal dari hakim pajak menjadi sama dengan hakim tinggi dalam proses seleksi," tambah Nurdjanah.
Terakhir, Nurdjanah berharap seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA tahun 2021 periode II yang saat ini sedang berlangsung juga mendapatkan jumlah pendaftar berkualitas yang tinggi. Oleh karena itu, KY melakukan perpanjangan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri.
"Semoga proses seleksi yang dijalankan dapat berjalan secara transparan akuntabel dan partisipatif. Untuk mewujudkan hal tersebut, masukan masyarakat sangat dinanti. Kolaborasi antar stakeholder juga menjadi hal yang perlu dilakukan secara berkesinambungan tentunya dengan tetap memperhatikan independensi masing-masing institusi," pungkas Nurdjanah.