Jayapura (Komisi Yudisial) - Penghubung KY Papua mengenalkan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke masyarakat berdasarkan Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024, Selasa (02/12/2025) di Kantor Penghubung KY Papua, Jayapura. Koordinator Penghubung KY Papua Methodius Kossay menjelaskan, mekanisme penanganan tersebut dimulai dengan laporan dari masyarakat, konsultasi, analisis laporan yang dilakukan oleh Penghubung KY Papua, hingga penanganan yang dilakukan langsung oleh KY.
"Laporan yang masuk dari masyarakat nanti disampaikan ke Penghubung KY Papua. Kami juga bersedia memberikan layanan konsultasi dan selanjutnya menganalisis laporan. Laporan yang sudah dianalisis akan kami kirimkan ke KY di Jakarta untuk ditangani lebih lanjut," jelas Kossay.
Lebih lanjut ia menegaskan agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporannya ke Penghubung KY Papua. "Kerahasiaan pelapor akan dijaga," pungkasnya. (KY/PKY Papua/Festy)
English
Bahasa