Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah didampingi Juru Bicara KY Miko Ginting menjadi narasumber pada dialog interaktif RRI, Selasa (30/11). KY memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Periode II Tahun 2021 kepada masyarakat.
KY dalam mencari calon hakim agung yang berkompeten mengacu pada pada Undang-Undang 1945, tepatnya di pasal 24 A ayat 2 yang menyatakan bahwa syarat ideal hakim agung adalah harus memilki integritas, dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional serta berpengalaman di bidang hukum. Syarat tersebut kemudian diturunkan dalam ketentuan undang-undang sehingga terbagi menjadi syarat umum dan syarat yang bersifat spesifik.
Ditanya terkait target yang ingin dicapai dalam perekrutan periode kedua ini, Nurdjanah menegaskan bahwa tidak ada target angka pendaftar yang harus dicapai. Lebih dari itu, KY fokus untuk menjaring para calon potensial melalui rangkaian proses sosialisasi melalui strategi jemput bola secara hybrid (daring dan luring) di enam kota yaitu di, Pekanbaru, Makassar, Palembang, Surabaya, Jakarta dan Banjarmasin.
"Sekali lagi KY kami tidak memiliki target tertentu dalam jumlah pendaftar, yang terpenting adalah dari calon-calon yang sudah mendaftar ini terdapat calon potensial dengan jumlah yang memadai," ungkap Nurdjanah.
Dalam kesempatan ini, Nurdjanah juga berkali-kali mengulang ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan yang benar dan objektif terkait calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor di MA. Masukan yang diharapkan tidak hanya masukan yang tendensi negatif mengenai calon, masyarakat juga bisa memberikan masukan yang bernada positif baik berupa prestasi dan rekam jejak calon.
"Selain melakukan sinergisitas dengan lembaga lain baik MA, PPATK, BPN, KY sangat berharap partisipasi masyarakat juga turut hadir dalam proses setiap tahapan seleksi, dari mulai pendaftaran hingga wawancara terbuka nanti," tambah Nurdjanah.
Untuk proses pendaftaran sendiri, tahun ini KY masih melakukan pendaftaran hanya secara online melalui www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Sadar bahwa proses pendaftaran online ini erat kaitannya dengan teknologi, dalam kanal pendaftaran KY juga melengkapi fitur chat online, sehingga peserta yang mendapatkan kendala dan kurang menguasai teknis dalam penguasaan teknologi bisa mendapatkan bantuan melalui fitur tersebut.
"Untuk mengantisispasi peserta calon yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran online, KY sudah menyiapkan fitur chat online. KY telah menugaskan beberapa personil untuk memberikan informasi terkait dengan proses-proses terkait dengan pendaftaran dan apabila informasi belum jelas juga peserta dapat mengirimkan email ke rekrutmen@komisiyudisial.go.id. Intinya KY berusaha untuk masyarakat untuk mendaftarkan diri atau mengusulkan koleganya untuk mendaftar calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung," jelas Miko.
Nurdjanah menutup sesi bicang bersama RRI ini dengan merespon pertanyaan pendengar RRI yang memberi "amanah" kepada KY untuk mencari calon hakim agung yang peka terhadap keadaan sosial.
"Terima kasih atas masukan yang telah disampaikan, tentunya KY dalam melakukan seleksi mencari calon hakim yang memilki integritas, adil, profesional dan tentunya juga harus memperhatikan rasa keadilan di masyarakat. Itulah sosok yang KY cari, tutup Nurdjanah. (KY/Halimatu/Festy)