Palembang (Komisi Yudisial) - Dalam rangka mencari hakim agung yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengetahuan di bidang hukum, Komisi Yudisial (KY) terus gencar melakukan sosialisasi dan penjaringan di berbagai daerah.
Di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bertempat di Prof. Amzulian Rifai, Ph.D Hall, KY bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Jumat (26/11). Hadir sebagai narasumber pada kesempatan tersebut Anggota KY Prof. Amzulian Rifai, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unsri Ridwan, dan hadir secara daring Anggota Komisi III DPR RI Habiburrohman.
Pada kesempatan tersebut, Amzulian memaparkan mekanisme dan tata cara seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang dilakukan KY.
“KY melakukan seleksi berdasarkan Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 74/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA yang berjumlah delapan orang CHA dan Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc pada MA yang berjumlah tiga orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA,” papar Amzulian.
Amzulian menjelaskan, adapun kebutuhan hakim agung dan hakim ad hoc di MA adalah untuk delapan posisi CHA. Di antaranya untuk mengisi satu di kamar perdata, empat di kamar pidana, satu untuk kamar agama, dan dua untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan tiga untuk ad hoc Tipikor.
“Selama ini untuk mencari kandidat khusus pajak susah itu sangat untuk didapat,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini.
Amzulian berharap, pada proses pendaftaran nanti calon bisa menguasai teknologi informasi. Selain itu, Amzulian berharap bisa menjaring banyak calon dari jalur nonkarier.
“Seleksi administrasi perlu menjadi perhatian bagi para calon. Karena masa pandemi saat ini, proses pendaftaran secara online. Jangan sampai karena tidak teliti ada dokumen yang tidak terkirim,” harap Amzulian.
Lebih lanjut Amzulian mengingatkan, para calon yang akan mendaftar benar-benar teliti dan memperhatikan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
“Berkas persyaratan perlu diteliti oleh calon, karena ada perubahan-perubahan yang perlu diperhatikan betul, jangan sampai sudah pernah mendaftar lalu menyamakan dengan persyaratan sebelumnya,” pungkas Amzulian.
Amzulian menambahkan, proses seleksi yang dilakukan KY itu cukup panjang, mulai dari pendaftaran sampai pada tahap wawancara.
“Bagi masyarakat yang mempunyai waktu bisa mengikuti proses yang dilakukan KY yang cukup panjang,” tambah Amzulian saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unsri Febrian mengapresiasi apa yang telah dilakukan Komisi Yudisial. Menurutnya seleksi yang dilakukan KY sudah luar biasa.
“Apa yang dilakukan KY merupakan kebanggaan dan apresisi yang luar biasa, saya bangga bisa kembali bekerjasama dengan Komisi Yudisial,” ujar Febrian.
“Sosialisasi dilakukan KY merupakan langkah yang baik untuk mencari hakim agung yang kompeten. Selain itu, peranan DPR dalam proses ini juga sangat penting,” tutup Febrian. (KY/Jaya/Festy)