Penelusuran Rekam Jejak Untuk Menjamin Terpilihnya Calon Hakim Agung Berintegritas
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan proses seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA yang memenuhi syarat sebagai hakim agung dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA yang berkapasitas dan berintegritas.

Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA mulai dibuka sejak Senin, 22 November 2021 hingga Jumat, 10 Desember 2021. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan proses seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA yang memenuhi syarat sebagai hakim agung dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA yang berkapasitas dan berintegritas. Adapun kebutuhan seleksi tersebut adalah delapan posisi CHA yang dicari untuk mengisi satu di kamar perdata, empat di kamar pidana, satu untuk kamar agama, dan dua untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan tiga untuk ad hoc Tipikor.

 

“Berdasarkan kebutuhan tersebut, maka mulai hari ini KY akan mengumumkan penerimaan hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor," ungkap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah saat menjadi narasumber dalam  Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc Tipikor di MA Tahun 2021/2022.

 

Lebih lanjut Nurdjanah menjelaskan persyaratan hingga tahapan yang nantinya diikuti oleh para calon, yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc  Tipikor di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

 

“Semua tahapan seleksi tersebut selalu diputuskan dengan rapat pleno yang akan diawasi secara ketat oleh seluruh Komisioner," lanjut Nurdjanah.

 

Dalam sesi tanya jawab, Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tenri Muslinda menanyakan soal standar terkait rekam jejak dan laporan kekayaan yang dilakukan KY.

 

“Saya ingin mengetahui standar dalam penyidikan rekam jejak dan kekayaan terhadap hakim karir, apa berdasarkan laporan pengaduan atau bukti bahwa hakim itu sudah dijatuhi hukuman disiplin?," tanya Tenri.

 

Nurdjanah menjelaskan bahwa sebagai seorang hakim agung, maka memutus perkara di tingkat akhir sehingga mereka adalah figur sentral para hakim. Semua segi kehidupan dari Hakim Agung itu disorot.

 

“Oleh karena itu memang berbeda rekrutmennya dibanding hakim tingkat pertama atau tingkat tinggi. KY tidak melarang hakim menjadi kaya asal kekayaan hakim itu bisa dipertanggungjawabkan," jawab Siti. (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait