Kunjungi KY, Kompolnas Bahas Penanganan Laporan Masyarakat
Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim beserta jajarannya mengunjungi Kantor Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan audiensi pada Kamis (23/09). Rombongan diterima oleh Anggota KY Sukma Violetta bersama pejabat struktural di Ruang Press Room KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim beserta jajarannya mengunjungi Kantor Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan audiensi pada Kamis (23/09). Rombongan diterima oleh Anggota KY Sukma Violetta bersama pejabat struktural di Ruang Press Room KY.

 

Kedatangan Yusuf bermaksud untuk menyambung silaturahmi, berkomunikasi, karena sudah ada  nota kesepahaman antara kedua belah pihak. Semangat KY ada keterkaitan dengan Kompolnas, karena sama menjadi pengawas aparat penegak hukum (APH). Kompolnas dan KY dapat berkerja sama untuk membangun visi dan misi sistem pidana menjadi lebih baik di masa depan,  sesuai dengan maksud peradilan di UUD NRI 1945.

 

“Ada pembicaraan lembaga pengawas APH satu atap. Satu atap antara hakim, jaksa, kepolisian, peradilan, sebagai satu sistem pidana. Walaupun dalam sistem tata negara kita tidak ada lembaga satu atap yang melakukan pemgawasan terhadap APH,” ujar Yusuf.

 

Agenda khusus terkait sistem penerimaan laporan masyarakat. Kompolnas berkunjung ke lembaga lain yang memiliki fungsi yang sama,  seperti Komisi Kejaksaan. Sehingga saling bertukar ilmu dalam melayani masyarakat dengan lebih baik. Sistem laporan masyarakat berbasis elektronik sudah dimiliki Kompolnas, yakni E-lapor. Sudah diintegrasikan dengan sistem pelaporan di Mabes Polri.

 

“Supaya masyarakat secara leluasa dan mudah melaporkan ketidakpuasan terhadap kinerja Polri,” beber Yusuf.

 

Harapannya dengan lembaga negara yang sudah menandatangani Nota Kesepahaman, laporan masyarakat bisa diintegrasikan. Sehingga jika ada laporan tentang polisi terhadap KY, Kompolnas langsung tahu.

 

“Pada kesempatan ini harapannya terkait laporan masyarakat, KY untuk tidak sungkan apabila ada laporan Kepolisian ke KY, untuk diteruskan. Kami harapkan di kesempatan ini mendapatkan ilmu tentang laporan masyarakat. Pasti banyak hal yang bisa kami dapatkan,” harap Yusuf.

 

Sukma menyambut baik kedatangan tim dari Kompolnas. Perlu ada kerja sama yang lebih konkret, karena KY dan Kompolnas mengawasi sistem pidana terpadu. KY mengawasi hakim, konteks dari hakim menjalankan “barang” yang disiapkan Kejaksaan dan Kepolisian. Namun KY hanya mengawasi hakim saja, tidak polisi, jaksa, panitera, ataupun juru sita. Walaupun sebenarnya profesi tersebut saling terkait satu sama lain. Sebagai lembaga pengawas, dalam mengelola laporan masyarakat, tantangannya menemukan bukti. Harus sesuai dengan fakta, dan masuk kategori pelanggaran Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

“Laporan masyarakat banyak yang tidak cukup bukti. Kami profesional, sehingga kami memutus tidak terbukti. Tapi kami membuka kesempatan jika pelapor ingin mengumpulkan bukti kembali,” kata Sukma.

 

Jika laporan masyarakat terkait Kepolisian, KY akan teruskan ke Kompolnas. Selalu ada tiap tahunnya laporan perilaku aparat Kepolisian masuk ke KY. Tahun ini ada dua, dan sudah diteruskan ke Kompolnas.

 

“Akan baik sekali kerja sama ini. Dalam hal menangani laporan di lapangan, apa informasi yang bisa kita sharing, silahkan untuk saling sharing,” pungkas Sukma. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait