Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah menyetujui tujuh dari sebelas calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY), Selasa (21/9) di Gedung DPR, Jakarta. Tujuh calon hakim agung itu sebelumnya menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Berikut adalah tujuh calon hakim agung yang disetujui Komisi III DPR RI:
Kamar Pidana
- H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan MA)
- Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA)
- Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.(Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA)
- Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada MA)
- Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
Kamar Perdata
- Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus MA)
Kamar Militer
- Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)
"KY mengapresiasi persetujuan DPR terhadap tujuh calon yang diangkat menjadi hakim agung. KY juga menghormati keputusan DPR yang tidak menyetujui empat calon hakim agung lainnya," tutur Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah.
Menurut Nurdjanah, proses seleksi telah selesai dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan dan partisipatif untuk menghasilkan calon yang berkompeten dan berintegritas.
"KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang terpilih yang memiliki kompetensi dan integritas. Namun, KY menghormati keputusan DPR," tegas Nurdjanah
Lebih lanjut Nurdjanah menjelaskan, terkait kebutuhan hakim agung di MA, KY senantiasa siap apabila ada permintaan dari MA sebagaimana aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rangkaian seleksi yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah pada Jumat (17/09). Selanjutnya proses fit and proper test terhadap masing-masing calon Hakim Agung telah dilaksanakan pada Senin s.d Selasa, 20 s.d 21 September 2021 di Gedung DPR RI. (KY/Festy)