Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) diberi mandat untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Salah satu implementasi tugas yang bersifat preventif, KY memiliki program Klinik Etik dan Advokasi.
Anggota KY Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi menjelaskan bahwa Klinik Etik dan Advokasi merupakan kerja sama KY dengan enam mitra perguruan tinggi dalam upaya menjaga kehormatan hakim dan pengadilan. Pada tahun ini, Klinik Etik dan Advokasi bekerjasama dengan Fakultas Hukum di enam perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia, yaitu Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Islam Indonesia, Universitas Mulawarman, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
“KY berharap dengan dilaksanakannya Klinik Etik dan Advokasi akan berdampak positif bagi terwujudnya lembaga peradilan yang bersih dan mandiri di Indonesia di mana jajaran hakimnya dari waktu kewaktu merasakan tuntutan untuk terus profesional dan menjaga etika dalam menjalankan tugasnya," jelas Kadafi dalam pembukaan Sosialisasi Modul Klinik Etik dan Advokasi secara daring, Jumat (10/9).
Masing-masing perguruan tinggi nantinya akan bersinergi dengan KY dalam mengimplementasikan silabus Program Klinik Etik dan Advokasi yang meliputi kegiatan kajian, laboratorium, praktik dan pengabdian pada masyarakat dengan fokus pada materi pencegahan perbuatan merendahkan perilaku hakim
Kadafi menambahkan, program Klinik Etik dan Advokasi bukan hanya untuk perlindungan individu hakim dan menjaga wibawa peradilan saja. Kadafi berharap program ini dapat menumbuhkan kesadaran para pihak berperkara bahwa penghormatan terhadap hakim pada akhirnya akan berdampak pada kualitas putusan yang lebih baik.
"Pelaksanaan Klinik Etik dan Advokasi diharapkan akan bermanfaat bagi peradilan di Indonesia dan bangsa secara umum dalam reformasi peradilan," pungkas Kadafi.
Dalam sesi tanya jawab, para mitra merespon dengan positif. Bahkan, Fajri Nur Syamsi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera berharap agar mahasiswa atau agen Klinik Etik dan Advokasi dapat menjadi narasumber di webinar tersebut karena Jentera akan lebih banyak mengembangkan di aspek partisipasi masyarakat dalam pemantauan peradilan.
Merespon hal itu, Kasubbag Advokasi Ilham Sanjaya setuju agar keterlibatan mahasiswa memegang peran yang lebih subtantif agar program ini diharapkan bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya pada calon penegak hukum dan mahasiswa. (KY/Halimah/Festy)