Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman PerilakuHakim (KEPPH) selama kuartal 1 2021.
Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan. Pelapor juga datang langsung ke Kantor KY, yaitu 150 laporan. Adapun penyampaian laporan lainnya disampaikan ke Penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan online (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 103 laporan. KY juga menerima informasi sebanyak 4 laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.
"Pada periode 4 Januari s.d 30 April 2021, KY telah menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan yang berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta di depan media dalam Konferensi Pers virtual Penanganan Laporan Masyarakat, Senin (3/5) di Ruang Press Room KY.
Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 234 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 121 laporan. Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara agama (29 laporan), Tipikor (27 laporan), niaga (26 laporan), Tata Usaha Negara (18 laporan), perselisihan hubungan industrial (13 laporan), dan lainnya.
Lebih lanjut, menurut Sukma, dari laporan yang masuk ke KY di antaranya juga berasal dari Penghubung KY yang ada di 12 wilayah. Sukma menguraikan, 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Dari tahun ke tahun relatif tidak banyak perubahan.
Paling banyak adalah DKI Jakarta (128 laporan), Sumatera Utara (49 laporan), Jawa Timur (44 laporan), Jawa Barat (40 laporan), Jawa Tengah (22 laporan), Riau (21 laporan), Sumatera Selatan (20 laporan), Kalimantan Timur (16 laporan), Sulawesi Selatan (14 laporan), Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (13 laporan).
Lebih lanjut Sukma menjelaskan, berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, maka laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 371 laporan. Kemudian lainnya, yaitu Peradilan Agama sejumlah 36 laporan, Mahkamah Agung sejumlah 29 laporan, niaga sejumlah 17 laporan, tata usaha negara sejumlah 13 laporan, tipikor 11 laporan, dan lainnya.
Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Pada Kuartal 1 tahun 2021 ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 78 laporan.
"Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor tidak menggunakan identitas yang sebenarnya, dan lainnya," tutup Sukma. (KY/Festy)