
Pontianak (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Barat (Kalbar) menyambut kedatangan Anggota DPRD Kota Pontianak Muhammad Iqbal Muthahar, Senin (17/3/2025) di Kantor Penghubung KY Kalbar di Jalan Irian No. 41, Pontianak.
Iqbal, sapaan akrab Anggota DPRD Kota Pontianak termuda, ingin silaturahmi dan mengetahui secara detail tentang wewenang dan tugas KY. Iqbal berada di Komisi A DPRD Kota Pontianak Periode 2024-2029 yang membidangi hukum dan perundangan-undangan. Ia berharap DPRD Kota Pontianak dapat bekerja sama dengan Penghubung KY Kalbar.
"Selama ini saya paham bahwa KY berwenang mengawasi hakim. Namun, detail pengawasan seperti apa yang dilakukan, saya belum tahu pasti," kata Iqbal.
Koordinator Penghubung KY Kalbar Budi Darmawan menyampaikan bahwa KY merupakan lembaga pengawas eksternal hakim terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Tujuan KY sebagai pengawas eksternal, lanjut Budi, agar para hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebenaran dan rasa keadilan masyarakat, serta menjunjung tinggi KEPPH.
“Jadi kalau oknum hakim yang melanggar kode etik hakim, maka dapat dilaporkan ke KY. Tak hanya itu, KY juga dapat melakukan pemantauan persidangan. Pelayanan publik tersebut gratis," pungkas Budi. (KY/PKY Kalbar/Festy)