
Padang (Komisi Yudisial) - Guna meningkatkan sinergi kelembagaan, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) memenuhi undangan buka puasa bersama dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Padang, Minggu (23/03/2025) di Padang, Sumbar. Kesempatan ini juga digunakan Penghubung KY Sumbar untuk menyosialisasikan tugas advokasi hakim.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY, maka KY diberikan tugas untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH. Tugas ini dikenal dengan nama advokasi hakim.
“KY tidak hanya memiliki tugas pengawasan terhadap hakim, tetapi juga memiliki tugas untuk melakukan advokasi terhadap hakim. Kegiatan advokasi ini dapat dilakukan secara preventif maupun represif terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ungkap Asisten Penghubung KY Sumbar Muhammad Rizki Faisal saat menjadi narasumber diskusi panel bertema contempt of court.
Melalui advokasi hakim ini, lanjut Rizki, KY dapat mengambil langkah hukum atau langkah lain meliputi koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi kepada pihak yang mencederai kehormatan dan keluhuran hakim, serta peradilan.
Dalam kesempatan sama advokat senior Defika Yufiandra menjelaskan soal contempt of court dari sudut pandang profesi advokat. Ia memberikan contoh viral yang dilakukan seorang advokat di mana menaiki meja sidang di salah satu pengadilan. Menurutnya, advokat seharusnya harus berperan dalam menjaga marwah peradilan.
"Dalam kasus viral yang belakangan terjadi, kami menyesalkan hal tersebut," ungkap Defika.
Menguatkan hal tersebut, Ketua DPC PERADI SAI Padang Hanky Mustav Sabarta meminta para advokat agar membaca lagi Kode Etik Advokat agar tidak terjadi perbuatan serupa. Ia juga meminta kepada seluruh advokat menjaga kehormatan hakim dan pengadilan. (KY/Rizki/Festy)