KY Sosialisasikan Tugas Advokasi Hakim di PA Salatiga
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Untung Maha Gunadi saat berkunjung ke Pengadilan Agama Salatiga, Jumat (14/03/2025) di Salatiga, Jawa Tengah.

Salatiga (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) terus menyosialisasikan tugas advokasi hakim agar para hakim dapat memutus tanpa adanya tekanan dan intervensi. Melalui advokasi hakim ini, KY dapat mengambil langkah hukum atau langkah lain meliputi koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi kepada pihak yang mencederai kehormatan dan keluhuran hakim, serta peradilan.

"Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY diberikan tugas untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH. Melalui tugas ini, maka KY menjaga marwah keluhuran hakim," jelas Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Untung Maha Gunadi saat berkunjung ke Pengadilan Agama Salatiga, Jumat (14/03/2025) di Salatiga, Jawa Tengah. 

Dalam kesempatan sama, Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah Muhammad Farhan menambahkan, advokasi hakim ini merupakan wujud komitmen KY dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan. "Advokasi juga melindungi hakim dari intervensi yang dapat memengaruhi independensi dalam memutus perkara, serta mencegah adanya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH," ujar M. Farhan. 

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Salatiga Adil Fakhru Roza menyampaikan apresiasi atas kehadiran KY ke PA Salatiga. 

"Semoga tugas advokasi hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya. (KY/Farhan/Festy)


Berita Terkait