Penghubung KY Sulsel Pantau Sidang Kasus Skincare Merkuri
Penghubung KY Sulsel mengajukan inisiatif pemantauan sidang kasus skincare bermerkuri dengan terdakwa MH, Selasa (18/03/2025) di Makassar, Sulsel.

Makassar (Komisi Yudisial) - Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang kasus skincare bermerkuri dengan terdakwa MH, Selasa (18/03/2025) di Makassar, Sulsel. Kasus ini cukup menarik perhatian publik karena produk yang diduga dijual terdakwa MH mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri.

“Karena kasus skincare bermerkuri yang menjerat owner skincare MH menjadi terdakwa ini begitu menyita perhatian publik, maka Penghubung KY Sulsel mengajukan inisiatif pemantauan ke KY pusat agar sidang perkara tersebut dapat dipantau," ujar Asisten Penghubung KY Sulsel Yusuf Nurdin.

Agenda sidang ketiga ini adalah pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang hadir di ruang persidangan, yaitu Irwandi selaku anggotaPolri dari Polda Sulsel, reseller produk dan distributor produk.

Yusuf menjelaskan, pemantauan persidangan adalah upaya pencegahan agar hakim tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara agar tercipta rasa keadilan bagi seluruh pihak. (KY/Dewi/Festy)


Berita Terkait