KY Himbau APH dan Pemda Jabar Terapkan Kode Etik Dalam Bertugas
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Arie Sudihar dalam diskusi publik dengan tema “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, dalam rangka Sinergitas KY dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah, di Ruang Kapoelaga Hotel The Pavilijoen, Bandung, Kamis (12/3).

Bandung (Komisi Yudisial) – Selain mengawasi, Komisi Yudisial (KY) juga menjaga hakim dalam arti seperti yang disebutkan dalam UU No.18/2011 perubahan UU No.22/2004 tentang KY Pasal 20 Ayat 1 Huruf e, bahwa KY dapat mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Arie Sudihar dalam diskusi publik dengan tema “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, dalam rangka Sinergitas KY dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah, di Ruang Kapoelaga Hotel The Pavilijoen, Bandung, Kamis (12/3). 
 
Arie juga menjelaskan sudah beberapa kasus yang ditangani oleh KY terkait Contempt of Court (CoC).
 
“Ada beberapa kasus yang sudah kita tangani seperti penghinaan di medsos terhadap majelis hakim yang menangani persidangan Ahok. Kita lakukan mediasi. Kita hubungi orang-orang yang menghina hakim tersebut dan kita jelaskan bahwa perbuatannya itu dapat dilaporkan melalui jalur hukum, dan akhirnya mereka meminta maaf. Ada lagi kita juga pernah melakukan langkah hukum terhadap organisasi pemuda setempat karena telah mencemarkan nama baik Ketua Pengadilan Negeri Malili. Ada lagi langkah hukum yang kita ambil terhadap salah satu LSM karena telah merusak gedung pengadilan,” beber Arie.
 
KY juga telah melakukan kegiatan-kegiatan preventif lainnya seperti Judicial Education, yaitu memberikan penyadaran dan edukasi kepada APH dan masyarakat seperti Sinergitas KY – APH. Selain itu juga adanya Klinik Etik dan Advokasi, dengan maksud sebagai program edukasi terhadap calon pengemban profesi hukum (mahasiswa) untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan menghindari perbuatan CoC.
 
Dalam mewujudkan hal tersebut, Arie menjelaskan, ada tiga pilar yang mempunyai peranan penting untuk mewujudkan peradilan yang agung, bersih dan berwibawa. Yaitu APH, Pemerintah Pusat/ Daerah dan masyarakat termasuk masyarakat umum/ pencari keadilan, akademisi dan tokoh masyarakat, serta insan pers. Oleh karena itu KY mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menghormati hakim dan pengadilan demi terciptanya kondisi peradilan yang agung dan berwibawa
 
“Meskipun ada empat faktor yang memicu terjadinya pelanggaran yaitu pengaruh keluarga, jabatan, gaya hidup dan lemahnya iman, kami tetap menghimbau segenap unsur APH dan pemerintah daerah semua untuk berperilaku sesuai kode etik profesi masing-masing,” tandas Arie.
 
Sebagai tambahan, diskusi publik sinergitas yang dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman APH dan Pemda terkait prinsip CoC serta bentuk-bentuk perbuatannya ini menghadirkan narasumber Arie Sudihar, Praktisi Advokat Agustinus Pohan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi  Bandung Nani Indrawati, Jaksa pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Budi Hartono, dan Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Moh. Hendra. (KY/Priskilla/Noer)
 

Berita Terkait