KY Rekomendasikan Sanksi untuk 130 Hakim
Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 130 Hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode 2 Januari hingga 23 Desember 2019.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 130 Hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode 2 Januari hingga 23 Desember 2019. Pelanggaran paling banyak berupa pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni sebanyak 33 hakim, dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.
 
“Selama periode tersebut, KY telah melakukan penanganan lanjutan terhadap 478 register yang terdiri 98 register tahun 2019 dan di bawah 2019 ada 380 register. Khusus register di tahun 2019, ada sebanyak 71 register selesai di bawah waktu 60 hari,” jelas Anggota KY Sukma Violetta bersama Ketua KY Jaja Ahmad Jayus didampingi Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat pada Konferensi Pers yang dilaksanakan Kamis (26/12) di Ruang Press Room KY.
 
Dalam sidang pleno tersebut, ada 83 laporan terbukti dan 395 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH.
 
“Penanganan dilakukan  melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak, baik pelapor dan saksi yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti  yang detail sebelum memeriksa hakim dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan,” tambah Sukma.
 
Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, dengan rincian: 91 hakim dijatuhi sanksi ringan, 31 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 8 hakim dijatuhi sanksi berat.
 
”Namun, pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas,” keluh Sukma.
 
Dari 130 putusan, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim.  Sementara terhadap 62 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Adapun 6 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 52 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.
 
“Yang menjadi catatan, untuk tahun ini jumlah sanksi yang dijatuhkan dua kali lipat dibandingkan tahun 2018. Hal ini tidak terlepas dari kualitas laporan masyarakat yang semakin baik, serta kinerja KY dalam melakukan proses penegakan KEPPH semakin meningkat,” pungkas Sukma. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait