PKY SulSel Kenalkan KY Kepada Lurah Se-Kecamatan Tamalanrea
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan menjelaskan wewenang dan tugas KY kepada lurah se-Kecamatan Tamalanrea, Senin (9/12) di kantor Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Makassar (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan menjelaskan wewenang dan tugas KY kepada lurah se-Kecamatan Tamalanrea, Senin (9/12) di kantor Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Jappa-Jappa (roadshow) PKY Sulsel sebelumnya, dengan berkunjung ke Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Manggala dan Kecamatan Rappocini.
 
“Kami sangat senang karena Penghubung KY Sulawesi Selatan bersilaturahmi dengan kami dan para Lurah Kecamatan Tamalanrea. Kami berharap melalui pertemuan ini kami bisa lebih mengenal KY dan bisa bekerjasama dengan KY,” ujar Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti.
 
Koordinator Penghubung KY Sulsel Azwar Mahis didampingi dia Asisten Penghubung KY SulSel memberikan pemaparan tentang wewenang dan tugas KY. Bahwa KY diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
“Kami berterima kasih karena diberikan kesempatan untuk bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan bapak dan ibu. Kami berharap dengan  terbangunnya komunikasi  dengan para Lurah ini bisa memasifkan sosialisasi KY ke masyarakat secara luas, khususnya untuk wilayah Kecamatan Tamalanrea ini,” tutur Azwar Mahis. (KY/Dewi/Festy)

Berita Terkait