IMM Sukoharjo Gandeng Penghubung KY Jateng Gelar Public Advocation Schools
Penghubung KY Wilayah Jawa Tengah bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukoharjo selenggarakan Public Advocation Schools “Advokasi dan Analisis Kebijakan Publik bersama dengan Komisi Yudisial” di Ruang Sidang Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta, Rabu (27/11).

Semarang (Komisi Yudisial) - Dalam menjalankan tugasnya, Penghubung Komisi Yudisial (KY) selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat utamanya mahasiswa di berbagai Perguruan TInggi. Sinergitas ini dilakukan agar kerja-kerja KY semakin optimal dan efektif.
 
Hal tersebut diungkapkan Asisten Penghubung KY Wilayah Jawa Tengah (Jateng) Siti Aliffah pada acara Public Advocation Schools “Advokasi dan Analisis Kebijakan Publik bersama dengan Komisi Yudisial” di Ruang Sidang Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta, Rabu (27/11). 
 
Kegiatan ini merupakan kerjasama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukoharjo dengan Penghubung KY Jateng. Hadir sebagai peserta dari beberapa organisasi diantaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
 
Dalam paparannya, Siti Aliffah menjelaskan bahwa KY mempunyai wewenang seperti sisi mata uang yang berbeda dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran, martabat serta perilaku hakim. 
 
“Di satu sisi KY mempunyai wewenang untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, disisi lain KY juga menjaga martabat serta keluhuran hakim,” ujar Siti Aliffah.
 
Dalam wewenang tersebut, Komisi Yudisial sangat mengharapkan partisipasi publik yang dalam hal ini khususnya mahasiswa-mahasiswa dalam rangka  membantu Komisi Yudisial dalam mewujudkan peradilan Bersih, 
 
“Karena tanpa bantuan dari mahasiswa kerja kita tidak akan optimal, oleh karena itu KY perlu dukungan kita semua,” imbuhnya.
 
Terkait tugas dan kewenangan KY, Asisten Penghubung KY Jateng Fadillah Ayu Ariyati mengatakan, pada sisi menjaga martabat serta keluhuran hakim terdapat tugas KY yaitu melakukan langkah hukum dan langkah lainnya terhadap orang perseorangan, kelompok orang ataupun badan hukum yang merendahkan kehormatan, keluhuran serta martabat hakim, ini yang kemudian dinamakan sebagai langkah advokasi terhadap hakim. 
 
“Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi ini yang harus kita jaga harkat dan martabatnya dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Fadillah.
 
Sementara itu, Ketua Penyelenggara Malik menyambut baik kegiatan ini sebagai media untuk memperkenalkan KY kepada mahasiswa.
 
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya memperkenalkan tugas dan wewenang KY sebagai salah satu lembaga negara yang ada dalam struktur tata negara,” ujarnya. (KY/Fadilah/Jaya)

Berita Terkait