KY Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kenegaraan dalam Rekrutmen CHA
Pimpinan KY diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ketua Komisi III DPR Herman Heri, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat penyerahan enam calon hakim agung (CHA) dan empat calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan Komisi Yudisial (KY) yang terdiri dari Jaja Ahmad Jayus, Aidul Fitriciada Azhari, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi bersama Sekjen KY Tubagus Rismunandar menyerahkan enam calon hakim agung (CHA) dan empat calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, Kamis (28/11), di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta. 
 
Pimpinan KY diterima secara lansung oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ketua Komisi III DPR Herman Heri, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
 
Dalam kesempatan tersebut, Jaja menyampaikan bahwa hanya bisa memberikan 10 nama, dari 20 nama yang dibutuhkan oleh MA. Padahal MA sudah sering mengeluh dan meminta permintaan jumlahnya dipenuhi karena jumlah perkara yang semakin meningkat. Untuk itu KY berharap pimpinan DPR dan Komisi III DPR memperhatikan kekurangan hakim agung dan hakim ad hoc di MA.
 
“Untuk kali ini kita ada ada mekanisme baru dalam rekrutmen, terutama dalam pola kompetensi dasar. Kita menguji bersama-sama dengan MA, sehingga diharapkan proses uji kompetensi kali ini memiliki validitas yang sangat tinggi sesuai dengan kebutuhan MA. Evaluator dari MA menyatakan rekrutmen kali ini lebih kredibel dan mengkoreksi proses yang dilakukan sebelumnya,” ujar Jaja.
 
Menyambung Jaja, Aidul menambahkan di periode ini KY mengubah salah satu instrumen dalam rekrutmen, dengan tujuan untuk menemukan kompetensi yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh hakim agung.
 
“Kami melibatkan hakim agung mulai dari awal proses rekrutmen, dari mulai menyusun kamus kompetensi, uji validitas, sampai asesmen. Diharapkan ke depan, assessment center yang ada di KY bisa menemukan hakim agung yang memiliki kualitas sesuai kompetensi, kebutuhan, dan realitas di MA. Karena setelah kita uji coba dan validasi dengan hakim agung, banyak hal yang sebelumnya tidak terukur dalam rekrutmen CHA dan meleset tidak sesuai dengan kebutuhan hakim agung. Setelah diuji untuk proses kali ini, hakim agung menerima kompetensi inilah yang mereka butuhkan,” jelas Aidul.
 
Aidul juga menyampaikan bahwa  dari 12 kompetensi yang disusun, ada kompetensi yang KY beri perhatian besar karena ditemukan rata-rata CHA masih memiliki kekurangan, yakni kompetensi wawasan kebangsaan dan kenegaraan. KY menekankan tentang hal ini dalam rekrutmen kali ini.
 
“Karena ketika menjadi hakim agung, dia bukan hanya berurusan dengan masalah-masalah teknis yudisial saja, tapi juga berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas. Kita juga kemarin menekankan wawasan global, karena perkembangan hukum yang luar biasa. Ke depan kami minta dukungan untuk mengembangkan assessment center di KY menjadi salah satu pusat asesmen center bagi seleksi hakim di seluruh Indonesia, termasuk hakim konstitusi,” harap Aidul. (KY/Noer/Jaya)

Berita Terkait